JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak disangka oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar.
Ian mengaku terkejut usai penyidik Polda Metro Jaya menetapkan kliennya sebagai tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11/2023) malam.
"Untuk penetapan ini mengagetkan kami, terkesan sangat dipaksakan oleh pihak penyidik Polda," ungkap Ian dalam program Kompas Petang, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Terkejut Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan SYL
Ian berujar, penyidik Polda Metro Jaya seharusnya tidak bisa menetapkan Firli sebagai tersangka.
Sebab, menurutnya tidak ada pertanyaan berhubungan dugaan pemerasan ketika penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Firli.
"Pada pemeriksaan tanggal 16 November kemarin, materi yang ditanyakan oleh penyidik Polda kepada beliau itu belum bicara pada substansi yang dituduhkan. Masih sebatas pertanyaan-pertanyaan normatif mengenai riwayat pekerjaan, mengenai penugasan," ungkap Ian.
Selain kaget, Ian juga mengaku tak berkenan dengan status tersangka yang saat ini disandang kliennya.
"(Penetapan tersangka) ini juga mengagetkan kami ya dan tentu saja kami sangat berkeberatan terhadap posisi beliau (Firli) sekarang ini," ucap Ian.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Firli Bahuri Terlalu Dipaksakan
Ian menegaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya belum mengajukan pertanyaan terhadap Firli soal apa yang dituduhkan kepada kliennya.
"Tidak ada pertanyaan terkait dengan materi pemerasan, gratifikasi, penerimaan hadiah, atau apa pun lah ya. Masih sebatas pertanyaan-pertanyaan sifatnya normatif," jelas Ian.
"Tiba-tiba semalam kami dikagetkan dengan penetapan beliau sebagai tersangka, ada apa?" sambungnya.
Ian mengaku langsung berkomunikasi dengan Firli setelah Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan tersangka.
Dalam komunikasi tersebut, Ian menyebut dirinya membahas upaya hukum yang akan ditempuh.
Baca juga: Cerita Tetangga soal Tertutupnya Firli Bahuri, Belum Pernah Face to Face Selama Tinggal 14 Tahun
"Tentu saja akan melakukan upaya hukum, melakukan semacam perlawanan terhadap penetapan dia sebagai tersangka," ungkap Firli.
Lebih lanjut, Ian tak menampik akan melakukan praperadilan berkait penetapan tersangka Firli.