Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Kuasa Hukum Firli Bahuri Mengaku Kaget dan Keberatan dengan Penetapan Tersangka Kliennya...

Kompas.com - 24/11/2023, 08:00 WIB
Abdul Haris Maulana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak disangka oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar.

Ian mengaku terkejut usai penyidik Polda Metro Jaya menetapkan kliennya sebagai tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11/2023) malam.

"Untuk penetapan ini mengagetkan kami, terkesan sangat dipaksakan oleh pihak penyidik Polda," ungkap Ian dalam program Kompas Petang, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Kuasa Hukum Terkejut Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan SYL

Ian berujar, penyidik Polda Metro Jaya seharusnya tidak bisa menetapkan Firli sebagai tersangka.

Sebab, menurutnya tidak ada pertanyaan berhubungan dugaan pemerasan ketika penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Firli.

"Pada pemeriksaan tanggal 16 November kemarin, materi yang ditanyakan oleh penyidik Polda kepada beliau itu belum bicara pada substansi yang dituduhkan. Masih sebatas pertanyaan-pertanyaan normatif mengenai riwayat pekerjaan, mengenai penugasan," ungkap Ian.

Keberatan

Selain kaget, Ian juga mengaku tak berkenan dengan status tersangka yang saat ini disandang kliennya.

"(Penetapan tersangka) ini juga mengagetkan kami ya dan tentu saja kami sangat berkeberatan terhadap posisi beliau (Firli) sekarang ini," ucap Ian.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Firli Bahuri Terlalu Dipaksakan

Ian menegaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya belum mengajukan pertanyaan terhadap Firli soal apa yang dituduhkan kepada kliennya.

"Tidak ada pertanyaan terkait dengan materi pemerasan, gratifikasi, penerimaan hadiah, atau apa pun lah ya. Masih sebatas pertanyaan-pertanyaan sifatnya normatif," jelas Ian.

"Tiba-tiba semalam kami dikagetkan dengan penetapan beliau sebagai tersangka, ada apa?" sambungnya.

Bakal melakukan perlawanan

Ian mengaku langsung berkomunikasi dengan Firli setelah Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan tersangka.

Dalam komunikasi tersebut, Ian menyebut dirinya membahas upaya hukum yang akan ditempuh.

Baca juga: Cerita Tetangga soal Tertutupnya Firli Bahuri, Belum Pernah Face to Face Selama Tinggal 14 Tahun

"Tentu saja akan melakukan upaya hukum, melakukan semacam perlawanan terhadap penetapan dia sebagai tersangka," ungkap Firli.

Lebih lanjut, Ian tak menampik akan melakukan praperadilan berkait penetapan tersangka Firli.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com