BEKASI, KOMPAS.com - Para buruh di Kota Bekasi menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 sebesar 16 persen.
Tuntutan itu diutarakan para buruh dalam aksi demo di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di Kota Bekasi, Kamis (23/11/2024).
Setelah adanya kenaikan UMP Jawa Barat hanya 3,57 persen, para buruh khawatir kenaikan UMK juga tak jauh dari UMP.
Baca juga: Ada Demo Buruh Berkait UMP di Depan Mega Bekasi, Arus Lalu Lintas Tersendat
Buruh menganggap keberadaan PP Nomor 51 merugikan buruh, sebab aturan tersebut mengarah pada upah murah.
"Kami meminta Pj Wali Kota Raden Gani agar bisa menaikkan 16 persen, selama pemerintahan (ini) lebih pro kepada Apindo," ujar orator di atas mobil.
Laju sejumlah kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek sampai Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Bekasi, dan pintu masuk tol Bekasi Barat, sempat tersendat akibat demo itu.
"Untuk demo di kota Bekasi, keluhan pengusaha hanya berupa keterlambatan bagi kendaraan distribusi yang melewati Jalan Jendal A Yani," ujar Ketua Apindo Kota Bekasi Farid Elhakamy saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/11/2023).
Demo juga merugikan pendistribusian barang perusahaan di Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Dampak Demo Buruh di Bekasi, Pengusaha Keluhkan Keterlambatan Distribusi Barang
"Memang sangat merugikan dalam pendistribusian barang, baik yang akan menuju Timur, Kabupaten Bekasi, Karawang, dan seterusnya. Begitu juga sebaliknya," ujar Farid.
Akibatnya, lanjut Farid, sejumlah perusahaan tidak mendapatkan barang sesuai waktu kesepakatan.
"Ada beberapa pengusaha yang melaporkan mereka tidak dapat mengirim atau menerima bahan baku sesuai jadwal yang sudah disepakati," imbuh dia.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengusulkan upah minimum kota (UMK) Bekasi 2024 naik 14,02 persen atau Rp 723.186, dari Rp 5.158.248 menjadi Rp 5.881.434.
Gani sudah menandatangani surat usulan kenaikan UMK tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Saya telah tanda tangani pengusulan UMK (naik) 14,02 persen dari tuntutan buruh yang sebelumnya 16 persen," ujar Gani dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Pj Wali Kota Usulkan UMK Bekasi 2024 Naik 14,02 Persen Jadi Rp 5.881.434
Gani berujar, UMK Kota Bekasi nantinya akan diputuskan oleh Pemprov Jawa Barat. Sebagai Pj Wali Kota, dia hanya bisa menyampaikan usulan.