"Ini kan hanya usulan dari Kota Bekasi, sepenuhnya silakan kepada (Pj) Gubernur untuk mempertimbangkan hal tersebut," ujar dia.
Gani menuturkan, usulan kenaikan UMK 2024 sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Selain itu, Gani juga mempertimbangkan aspek lainnya, yakni usulan kenaikan upah mininum di Kabupaten Karawang sebesar 12 persen dan Kabupaten Bekasi 13 persen.
"Kondisi di lapangan juga menjadi bahan perhatian demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bekasi secara menyeluruh," tutur dia.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan merekomendasikan upah minum kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2024 naik 13,99 persen dari Rp 5.137.575,44 menjadi Rp 5.856.324.
Farid menyebut usulan UMK 2024 naik menjadi 14,02 persen memberatkan perusahaan.
"Sangat memberatkan, terutama bagi perusahaan menengah ke bawah. Kenaikan 14,02 persen itu artinya Rp 723.000," ujar Farid.
Farid mengatakan, angka kenaikan sebesar itu akan merusak sistem struktur dan skala upah yang ada di perusahaan.
Baca juga: Apindo Keberatan Usulan UMK Bekasi 2024 Naik Jadi Rp 5.881.434
"Bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun akan memberatkan kelangsungan usaha, jadi memberatkan bagi perusahaan, terutama yang menengah ke bawah," imbuhnya.
Farid mengatakan, untuk saat ini hasil rapat dengan Dewan Pengupahan Kota Bekasi, usulan yang keluar dari Disnaker, akademisi terkait dan Apindo sebesar 3,69 persen sesuai PP No 51/2023.
Sementara serikat buruh dan pekerja meminta kenaikan UMK lebih sebesar 16 persen.
Permintaan itu lebih besar dari rekomendasi Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani yang memberi usul 14,02 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.