Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Update" Kasus Kecelakaan Mobil Satpol PP di Sunter Jaya: Korban Tewas Jadi Dua dan Pengemudi Tersangka

Kompas.com - 27/11/2023, 05:27 WIB
Baharudin Al Farisi,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menabrak dua pengendara sepeda motor di flyover dekat Bursa Otomotif Sunter, Jalan Yos Sudarso, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (24/11/2023) pukul 11.00 WIB.

Mobil yang dikemudikan AH (44) itu oleng saat melaju dari arah Cempaka Putih menuju Tanjung Priok.

Pengendara dan anggota Satpol PP jadi korban

Kecelakaan lalu lintas itu mengakibatkan sebanyak tujuh orang menjadi korban.

Mereka adalah dua pengendara motor berinisial T (47) serta ZA dan lima penumpang mobil mobil Satpol PP, yakni UP (53), AK (53), BK (50), S (40) dan GS (42).

Baca juga: Sopir Mobil Satpol PP yang Tewaskan Dua Orang di Sunter Jaya jadi Tersangka

Pada kecelakaan itu, pengendara motor Yamaha Fino E 3499 QAC berinisial T tewas di tempat kejadian perkara (TKP) setelah tertabrak dan terpental dari flyover.

"Terdapat enam korban, di antaranya satu meninggal dunia, satu luka berat, empat luka-luka,” ungkap Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Edy Purwanto saat dihubungi wartawan, Jumat.

Jenazah T langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

Sedangkan, lima penumpang mobil Satpol PP serta pengendara sepeda motor Honda Vario B 6009 WTB yakni ZA dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara.

Beberapa jam setelah kecelakaan, salah satu petugas Satpol PP yang menjadi penumpang mobil pelat merah tersebut mengembuskan napas terakhir di RSUD Koja.

Baca juga: Kala Mobil Satpol PP Oleng dan Tabrak Pengendara Motor di Sunter, Sebabkan Dua Orang Tewas

Korban tewas kini berjumlah dua orang.

"Betul (bertambah satu korban meninggal dunia) dari (petugas) Satpol PP," ujar Kasatpol PP Jakarta Utara Muhamadong saat dikonfirmasi, Sabtu (25/11/2023).

Pengemudi jadi tersangka

Setelah peristiwa tersebut, polisi menangkap AH si pengemudi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sekarang, AH sebagai pengemudi mobil Satpol PP ditetapkan sebagai tersangka.

AH sendiri merupakan ASN personel Satpol PP.

AH dijerat Pasal 310 ayat 4, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ) karena menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Baca juga: Kronologi Mobil Dinas Satpol PP Tabrak Pengendara Motor di Flyover Yos Sudarso, Oleng Saat Menyalip

Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

"Sopir (mobil Satpol PP) sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Edy saat dikonfirmasi, Minggu (25/11/2023).

Kini, AH telah ditahan di rumah tahanan Sat Lantas Polres Metro Jakarta Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

Megapolitan
Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Megapolitan
Heru Budi Umumkan 'Jakarta International Marathon', Atlet Dunia Boleh Ikut

Heru Budi Umumkan "Jakarta International Marathon", Atlet Dunia Boleh Ikut

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Megapolitan
Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com