JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Hak Asasi Manusia Haris Azhar mengaku tidak menyesal telah membuat konten podcast atau siniar yang dibuat bersama Fatia Maulidiyanti, meski kini dianggap telah mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Bagi Haris, konten siniar itu sudah dibuat sebagaimana mestinya.
"Saya ingin menyesali perbuatan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum, akan tetapi setelah saya periksa kembali proses produksi siniar saya, tidak ada yang salah, tidak ada yang membahayakan seseorang atau pihak tertentu," kata Haris saat membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
"Untuk itu, saya tidak perlu menyesali perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepada saya. Sebaliknya, proses pemidanaan terhadap saya justru mengandung banyak hal yang patut disesali," ucap dia lagi.
Beberapa yang ia sesalkan adalah alat bukti yang tidak sempurna dan ketidakhadiran sejumlah saksi.
Sejumlah ahli juga disebut tidak menunjukkan kapasitasnya untuk menjelaskan apa yang salah dalam konten siniar yang dia buat.
Sebaliknya, Haris meyakini materi yang ia diskusikan justru memuat informasi yang membahayakan untuk masyarakat adat Papua, yang hidup dalam stigma dan kemiskinan serta praktik kekerasan yang tinggi.
"Materi siniar saya memuat dialog atas riset yang secara implisit menggambarkan ancaman keberadaan hutan dan lingkungan hidup, mengandung dugaan pelanggaran prinsip pemerintah yang baik dan bersih, yang melibatkan nama-nama besar dan dominan dalam diskursus media," jelas Haris.
Baca juga: Pembelaan soal Diksi Lord Luhut, Haris Azhar: Tidak Menunjukkan Hal Apa Pun Selain Ikut Tren
Sebagai informasi, agenda sidang terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kini masuk dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Mereka berdua dituntut hukuman penjara oleh JPU dengan masa tahanan yang berbeda.
Haris dituntut 4 tahun penjara, sementara Fatia dituntut 3,5 tahun.
Tuntutan itu diberikan karena keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sidang kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di kanal YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Haris Azhar: Dakwaan JPU kepada Saya dan Fatia adalah Salah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.