JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sekolah SDN 10 Malaka Jaya Junawati dipanggil Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sebagai buntut dugaan pemotongan gaji guru honorer di sana.
Seperti diberitakan sebelumnya, SDN 10 Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, diduga memotong gaji guru honorer, AN, dari Rp 9 juta menjadi Rp 300.000 per bulan.
"Saya ditunggu Inspektorat," kata Junawati di SDN 10 Malaka Jaya, dikutip dari Antara, Selasa (28/11/2023).
Junawati yang mengelak dari kejaran awak media itu mengaku dirinya tengah ditunggu oleh inspektorat. Namun, dia enggan menjelaskan detail soal pemanggilan itu.
Baca juga: Guru Honorer Terima Gaji Rp 300.000, Heru Budi Sidak SDN Malaka Jaya 10 Jaktim
Wanita itu tampak memasuki mobil di kursi bagian tengah bersamaan dengan guru honorer yang diduga upahnya dipotong berinisial A.
"Sudah, ya. Maaf, saya ditunggu Inspektorat," ucap Junawati berkali-kali.
Salah seorang guru berinisial IS menyebutkan, pada pukul 09.00 WIB, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bertemu dengan kepala sekolah di ruang guru secara tertutup.
"Saya tidak tahu apa yang dibicarakan karena saat kedatangan Pak Pj Gubernur, saya lagi kegiatan belajar mengajar (KBM)," kata IS.
Baca juga: Sebut Gaji Sejumlah Guru Honorer Dipotong, Anggota DPRD DKI: Disdik Jangan Lindungi Kepseknya!
Adapun pemanggilan Kepsek SDN 10 Malaka Jaya ini tak lama usai inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Heru Budi pada hari yang sama.
Seorang guru berinisial IS mengatakan, Heru berkunjung secara dadakan sekitar pukul 09.00 WIB.
Setibanya di lokasi, Heru langsung masuk ke dalam ruang guru untuk mengadakan pertemuan tertutup. IS mengungkapkan, pertemuan juga dihadiri Junawati.
Namun, ia tidak mengetahui apa yang dibicarakan antara Heru dengan Junawati lantaran tidak turut hadir dalam pertemuan itu.
"Saya tidak tahu apa yang dibicarakan karena di luar (ruang guru) ada staf Pak Pj. Yang boleh masuk hanya yang dipanggil," kata IS.
Baca juga: Minta Gaji Ditingkatkan, Guru Honorer: Beban Mengajar Tak Berbeda dengan PNS
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mendalami dugaan pemotongan gaji AN, guru mata pelajaran agama Kristen SDN di Jaktim.
Sebab, guru honorer di SDN itu disebut menandatangani kuitansi gaji sebesar Rp 9 juta, tetapi upah yang diterima hanya Rp 300.000.