JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim berharap tak ada lagi status guru honorer murni di DKI Jakarta.
"Mereka ini diberikan upah jauh dari UMP (upah minimum provinsi), bahkan tidak manusiawi," kata Satriwan kepada Kompas.com, Selasa (28/11/2023).
Hal ini ia sampaikan menyusul adanya dugaan pemotongan gaji guru honorer mata pelajaran agama Kristen berinisial AN di SD Negeri Malaka Jaya 10 di Jakarta Timur.
Baca juga: Gaji Guru Honorer di SDN Malaka Jaya 10 Hanya Rp 300.000, P2G: Bukti Tata Kelola yang Masih Buruk
Menurut Satriwan, guru honorer murni biasanya tidak memiliki kontrak dengan pemerintah daerah. Selain itu, surat keputusannya (SK) juga tidak ada.
Guru-guru honorer murni ini, kata dia, mendapatkan upah dengan mengandalkan dana bantuan operasional sekolah (BOS), kebaikan hati dari komite sekolah atau bahkan kepala sekolah.
"Secara administrasi dan keperdataan, posisi guru honorer murni ini sangat lemah karena mereka tidak memiliki legal standing yang jelas," ucap Satriwan.
Ia mengatakan, sebaiknya guru-guru honorer murni yang ada di Jakarta dialihkan ke kontrak kerja individu atau KKI. Kelompok ini biasanya diberikan SK dari pemda.
"Biasanya, mereka mendapatkan upah setara dengan UMP. Ini tentunya kesejahteraannya akan relatif lebih baik ketimbang guru honorer di daerah lain," ucap Satriwan.
Baca juga: Kepsek SDN Malaka Jaya 10 Jaktim Kabur Saat Dimintai Keterangan soal Gaji Guru Honorer Rp 300.000
Tak sampai di situ, Satriwan mendorong agar guru agama tersebut juga dijadikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) apabila usianya sudah di atas 35 tahun.
Hal ini perlu dilakukan demi memperbaiki kesejahteraan dan meningkatkan taraf hidupnya. Selain itu, Satriwan berujar langka itu juga untuk memartabatkan guru.
"Sungguh sangat tidak bermartabat memberikan upah tak layak bagi guru honorer karena jasa mereka sama-sama berharga dengan guru lainnya apa pun status nya," kata dia.
Satriwan sangat mengapresiasi apa yg dilakukan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Inspektorat DKI Jakarta yang langsung menindaklanjuti aduan tersebut.
Seperti diketahui, Heru Budi langsung melakukan inspeksi mendadak ke sekolah tersebut. Hal ini disusul dengan pemanggilan kepala sekolah oleh Inspektorat DKI.
"Semoga ini membuka indikasi dugaan penyelewengan, pemotongan, atau tindakan diskriminatif lainnya kepada guru honorer," tutur Satriwan.
Baca juga: Guru Honorer Terima Gaji Rp 300.000, Heru Budi Sidak SDN Malaka Jaya 10 Jaktim
Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com dari anggota DPRD DKI, guru SDN itu menandatangani kuitansi dengan honor sebanyak Rp 9.283.708.