KABUPATEN BEKASI, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APDB) Tahun 2024 menjadi Rp 7.370 triliun.
"Angka tersebut naik Rp 251 Miliar dari tahun 2023, yakni sebesar Rp 7.118 triliun," kata Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam keterangannya, dikutip Rabu (29/11/2023).
Untuk penggunaannya, Pemkab Bekasi masih memprioritaskan APBD untuk pembangunan atau perbaikan infrastruktur jalan, penerangan jalan umum (PJU), serta perawatan sungai.
Selain itu, APBD itu juga akan digunakan untuk peningkatan pendidikan, pemilu dan kesehatan.
“Untuk pembiayaan Kabupaten Bekasi, saat ini terus menurun dari sebelumnya Rp 1 triliun, kemudian Rp 800 miliar. Sekarang akan kami targetkan paling tinggi di angka Rp 650 miliar," ujar Dani.
Baca juga: Parpol Pasang Alat Kampanye di Jalan Protokol Bekasi, Bawaslu Bakal Beri Imbauan
Pada sektor pembangunan, kata Dani, Pemkab Bekasi juga tidak akan berfokus pada penggunaan APBD, melainkan juga akan bergantung dengan dana APBN, APBD Provinsi, CSR perusahan, dana umat yang dikelola Baznas, untuk kemudian dikolaborasikan.
Lelang proses pembangunan juga akan segera dilakukan dan dalam proses evaluasi. Rencananya, akhir tahun ini proses tender akan diputuskan agar pembangunan bisa segera dikerjakan.
"Untuk infrastruktur, Insya Allah tahun depan kami bisa lebih cepat kerjakan," jelas Dani.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah mengatakan, sebelum penetapan telah dilakukan rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Kabupaten Bekasi tentang APBD Tahun 2024.
"Alhamdulillah, dari penyampaian pendapat akhir fraksi, seluruh anggota fraksi yang hadir setuju APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024 ditetapkan menjadi Perda," ucap Holik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.