Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Pasang Alat Kampanye di Jalan Protokol Bekasi, Bawaslu Bakal Beri Imbauan

Kompas.com - 29/11/2023, 13:31 WIB
Firda Janati,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal memberikan imbauan kepada partai politik yang melanggar pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Bekasi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan, pihaknya bakal terus memberikan imbauan agar seluruh parpol tidak memasang atribut kampanye di tempat yang dilarang.

"Kami juga sudah buat program kunjungan kerja sebelum masa tahapan kampanye dimulai, ke seluruh partai politik yang ada di Bekasi," ujar Sodikin saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Rabu (29/11/2023).

Baca juga: 9 Jalan yang Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Kota Bekasi

Sodikin mengatakan, pihaknya telah menyampaikan aturan pemasangan APK, terutama di jalan protokol dan fasilitas umum.

"Di jalan protokoler, di taman, di tempat pendidikan, di fasilitas pendidikan, di fasilitas pemerintah dan di pohon pun sebetulnya sudah kamu sampaikan, tidak boleh dipaku," ujarnya.

Namun, nyatanya masih saja ada poster dan spanduk yang terpaku di pohon jalan protokol Kota Bekasi, yakni Jalan Ahmad Yani dan Jalan Ir Juanda.

"Memang pada faktanya kan, kasus seperti ini masih terjadi. Kami akan rapat bersama KPU dan Satpol PP, untuk bagaimana mencari formula terbaik untuk merapikan ini," ucapnya.

Selain di jalan protokol, fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintah, dan rumah sakit juga harus steril dari atribut politik.

Baca juga: Di Bekasi, Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di Alun-Alun dan Stadion Patriot

"Yang pasti jalan protokol enggak boleh, jalan bebas hambatan, lalu kemudian fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintahan, rumah sakit, fasilitas umum juga tidak boleh, taman bermain tidak boleh," ujarnya.

Untuk mengawasi adanya pelanggaran itu, Bawaslu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi.

"Satpol PP yang akan menindak dengan cara pencopotan karena dasarnya kami tidak boleh mencopot APK, yang boleh mencopot itu Satpol PP," imbuhnya.

Sementara itu, dalam Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 261 Tahun 2023, terdapat setidaknya sembilan ruas jalan yang dilarang adanya alat peraga kampanye, berikut lokasinya:

1. Sepanjang Jalan Jend. Ahmad Yani

2. Sepanjang Jalan Jend. Sudirman

3. Sepanjang Jalan Cut Meutiah

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com