JAKARTA, KOMPAS.com - Shakilla Astari, pemilik Kafe Kloud Sky Dining & Lounge di Senopati, Jakarta Selatan berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi kesempatan kedua usai kafe miliknya ditutup permanen karena kasus narkoba.
Shakila mengatakan, pihak manajamen kafe berjanji akan memperketat aturan dan memeriksa setiap barang bawaan para pengunjung.
“Jika diberikan kesempatan, kami akan lebih memperketat SOP agar peristiwa serupa tidak terjadi. Kami akan melakukan screening dengan ketat kepada para pengunjung yang datang. Masalah ini akan menjadi pembelajaran buat saya,” kata Shakilla dalam keterangan tertulis, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: Kafe Kloud Senopati Disegel karena Kasus Narkoba, 56 Karyawan Kehilangan Pekerjaan
Shakilla mengungkapkan, sebanyak 56 karyawan yang bekerja di kafe miliknya kini kehilangan pekerjaan.
Hal tersebut membuat Shakilla mengaku bingung memikirkan nasib puluhan karyawannya itu.
"Setidaknya ada 56 orang yang bekerja bersama kami dan menggantungkan nasibnya di sini,” kata Shakilla.
“Kita semua tahu bahwa mencari pekerjaan pengganti saat ini susah. Beberapa karyawan juga mengaku kebingungan dan sedih saat tahu kafe ditutup permanen,” imbuh Shakilla.
Pemilik kafe lainnya, Ramdan Darmawan mengaku terpukul karena usaha yang ia rintis bersama Shakilla harus berhenti beroperasi.
Padahal, kata Ramdan, pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan bisnis tempat hiburan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kafe Kloud Senopati Disegel, Kasatpol PP DKI Harap Pengusaha Hadirkan Bisnis yang Sehat
Ramdan menyebut pengunjung membawa narkotika tanpa sepengetahuan manajemen kafe.
“Kami sudah berupaya untuk menjalankan usaha dengan tertib, sesuai aturan yang berlaku, tetapi hanya karena ada pengunjung yang membawa barang terlarang dari luar, kami yang kena getahnya,” kata Ramdan.
Sebagai informasi, Satpol PP DKI Jakarta menyegel Kafe Kloud Sky Dining & Lounge pada hari ini.
Kafe itu disegel setelah aparat kepolisian menemukan beberapa pil ekstasi saat menggelar razia, Minggu (19/11/2023).
Dari razia itu, tiga orang berinisial A, D, dan H ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
A adalah seorang pengguna yang kedapatan memakai barang haram itu di dalam kafe.
Baca juga: Satpol PP DKI Segel Kafe Kloud Senopati, Cabut Izin Usaha Permanen
Sementara itu, H merupakan pengedar ekstasi dan D seorang bandar narkoba.
Karena menemukan peredaran ekstasi, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menyurati Pemprov DKI Jakarta untuk mengusulkan pencabutan izin tempat hiburan malam tersebut.
(Tim Redaksi: Dzaky Nurcahyo, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.