JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memusnahkan 12.031 botol minuman keras (miras) di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, miras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dalam razia di lima kota administrasi DKI.
"Hari ini jumlah minuman keras yang dimusnahkan sebanyak 12.031 botol. Ini barang bukti hasil pengawasan dari awal tahun di Jakarta Barat, Jaktim, Jakpus, Jaksel, dan Jakut," ujar Arifin kepada wartawan di Monas, Kamis.
Baca juga: 2 Penipu yang Janjikan Pekerjaan di Kantor Samsat Ternyata Pegawai Pemkot Serang dan Satpol PP
Pemusnahan miras sudah melalui penetapan dari pengadilan setelah menyita barang bukti hasil razia.
"Jadi ini semua yang kita musnahkan sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri," kata Arifin.
Jumlah miras yang dimusnahkan hari ini lebih sedikit dari tahun 2022. Artinya, menurut Arifin, ada pengurangan penjualan miras ilegal di DKI Jakarta.
"Berkurang 500 minuman beralkohol dari tahun lalu. Berarti tempat-tempat peredaran penjualan miras ini sudah semakin terjadi pengurangan," kata Arifin.
Baca juga: Perampok Indomaret di Karang Tengah Pakai Uang Hasil Kejahatan untuk Pesta Miras
Satpol PP akan terus melakukan patroli dan pengawasan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan oplosan di DKI, terlebih mendekati momen tahun baru 2024.
"Kami terus-menerus gencarkan pengawasan dan juga patroli terhadap penjualan atau peredaran minuman beralkohol yang tanpa izin," kata Arifin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.