BEKASI, KOMPAS.com - Massa buruh masih bertahan di depan gerbang Tol Bekasi Barat, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Kamis (30/11/2023) malam, untuk memprotes penetapan upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi 2024 yang tidak sesuai harapan.
UMK Kota Bekasi 2024 diketahui resmi naik 3,59 persen atau Rp 185.181, dari Rp 5.158.248 menjadi Rp 5.343.430.
Namun, para buruh menilai kenaikan tersebut terlalu sedikit.
"Terbukti hari ini Pj Gubernur (Jabar) tidak punya hati nurani melihat buruh," ujar orator dari atas mobil komando di lokasi.
Baca juga: Buruh Ngotot UMK Kota Bekasi 2024 Harus Naik 14,02 Persen
Orator mengatakan, jika dirata-rata, UMK Kota Bekasi hanya naik Rp 5.000 per hari.
"Kenaikan kalau dirupiahkan hanya sekitar Rp 150.000, kalau dihitung per hari hanya Rp 5.000," kata dia.
Kenaikan UMK tersebut sangat jauh dari tuntutan buruh yang meminta UMK naik 15 persen atau setidaknya sesuai rekomendasi Pj Wali Kota Bekasi Raden Galih sebesar 14,02 persen.
"Kami meminta kenaikan 15 persen tidak mengada-ngada. Ini berdasarkan survei (Dewan Pengupahan Kota Bekasi) di Pasar Kranji dan Pasar Bantargebang," ucap orator.
Baca juga: Demo Tuntut Kenaikan UMK Bekasi 2024, Buruh: Kami Lumpuhkan Wilayah Kota dan Kabupaten
Lebih lanjut, orator dengan suara tegas menyebut bahwa kenaikan UMK tersebut justru menyengsarakan buruh.
"Kebijakan buruk ini yang menyengsarakan rakyat, menyengsarakan buruh. Harus kita lawan dengan tuntas kawan-kawan," kata orator.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengumumkan UMK 2024 pada hari ini.
Penetapan UMK se-Jabar 2024 diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
Pemprov Jabar menetapkan UMK 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.