DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Depok Sidik Mulyono memastikan hasil keputusan Gubernur Jawa Barat untuk Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 telah menetapkan kenaikan upah minimum kota (UMK) Depok 2024 sebesar 3,92 persen dari UMK Depok 2023.
Artinya, UMK Depok 2024 menjadi Rp 4.878.612 dari yang sebelumnya Rp 4.694.493.
Sidik mengatakan, kenaikan UMK Depok 2024 ini sebagaimana tertuang dalam keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 terkait UMK Jawa Barat Tahun 2024.
Baca juga: Gembiranya Para Bocah Bermain Air Banjir di Simpang Taman Duta Depok
Sidik berharap keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK 2024 ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan.
"Saya berharap seluruh pihak pemangku kepentingan dapat menerima penetapan UMK ini," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/12/2023).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok telah merekomendasikan UMK naik 12,99 persen atau sekitar Rp 700.000 dari UMK 2023, menjadi Rp 5.304.307.
Baca juga: Kisah Pasutri Paruh Baya Berjuang Bersama Mencari Kerja di Job Fair Depok
"UMK Depok tahun 2024 (direkomendasikan) naik 12,99 persen yaitu sebesar Rp 5.304.307 dari UMK tahun 2023 sebesar Rp 4.694.493," Wali Kota Depok Mohammad Idris berujar melalui keterangannya di Depok, Selasa (28/11/2023).
Adapun rekomendasi itu tertuang dalam Surat Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2024 Nomor 561/684/Naker/XI/2023 yang ditandatangani Idris, Jumat (24/11/2023?)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.