KOMPAS.com - Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) lebih mudah lewat SIM keliling dibanding ke Polres atau Samsat karena jarak yang lebih terjangkau.
Biasanya lokasi layanan SIM keliling berpindah-pindah sehingga harus mengetahui jadwal dan lokasi pastinya. Layanan SIM keliling ini diadakan di dalam mobil yang bertuliskan SIM keliling.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Berikut ini informasi mengenai lokasi SIM keliling di Bekasi bulan Desember 2023 melansir dari sosial media Polres Metro Kota Bekasi.
Lokasi dan Jadwal
Mitra 10 Harapan Indah
- Lokasi: Jalan Harapan Indah Boulevard, Kecamatan Medan Satria
- Jadwal: Setiap Senin pukul 08.00-10.00 WIB
Polsek Bantar Gebang
- Lokasi: Jalan Raya Siliwangi Nomor Km.10
- Jadwal: Setiap Selasa pukul 08.00-10.00 WIB
Metropolitan Mall Bekasi
- Lokasi: Pekayon Jaya, Bekasi
- Jadwal: Setiap Rabu pukul 08.00-10.00 WIB
Bekasi Cyber Park
- Lokasi: Jalan KH Noer Ali
- Jadwal: Setiap Kamis pukul 08.00-10.00 WIB
Mitra 10 Jatimakmur
- Lokasi: Jalan Raya Jati Makmur Nomor 115
- Jadwal: Setiap Jumat pukul 08.00-10.00 WIB
Kantor Kecamatan Bekasi Barat
- Lokasi: Jalan Bintara nomor 4
- Jadwal: Setiap Sabtu pukul 08.00-10.00 WIB
Baca juga: Cara Urus SIM Hilang, Ini Dokumen dan Biaya Terbaru 2023
Persyaratan yang perlu dibawa
- Fotokopi KTP
- SIM asli
- Tes Psikologi SIM
- Surat Keterangan Sehat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.