JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Jakarta Timur menilai nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Fatia Maulidiyanti dalam kasus "Lord Luhut" sebagai bentuk keputusasaan.
"Upaya Fatia Maulidiyanti yang seakan-akan mendesain dirinya sebagai korban yang berhadapan dengn penguasa dalam persidangan perkara ini adalah menunjukkan bentuk keputusasaan dan ketidakmapuan semata dalam membangun argumen yuridis, logis dan tepat untuk mematahkan tuntutan," kata JPU dalam persidanga di Pengadilan Jakarta Timur, Senin (4/12/2023).
JPU menyatakan demikian karena dalam pleidoi yang Fatia bacakan pada persidangan Senin (27/11/2023) lalu, ida merasa menjadi korban dan berhadapan dengan penguasa.
Dia pun merasa tidak ada tindak pidana dalam materi podcast atau siniarnya yang diunggah di kanal YouTube.
Namun, jaksa kemudian menganggap fakta yang mereka beberkan selama persidangan berlangsung telah memuat pelanggaran hukum sebagaimana tersirat dalam materi siniar berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
JPU bahkan menganggap nota pembelaan Fatia yang diberi judul "Semua Orang (Tidak) Sama di Depan Hukum" adalah pandangan yang keliru.
Sebab, menurut JPU, tidak ada orang yang mendapat perlakuan spesial di mata hukum.
Baca juga: Bantah Cemarkan Nama Luhut dalam Podcast, Fatia: Saya Paparkan Hasil Penelitian
"Pandangan Fatia Maulidiyanti melalui judul pledoi 'Semua Orang (Tidak) Sama Di Depan Hukum' adalah pandangan keliru karena pada prinsipnya tidak ada pembedaan perlakuan orang di depan hukum termasuk kepada Fatia Maulidiyanti," kata JPU.
"Fatia Maulidiyanti juga harus mendapat perlakuan yang sama di depan hukum. Tidak ada orang yang kebal hukum dan tidak ada satu pun orang harus diistimewakan di depan hukum termasuk Fatia Maulidiyanti," ucap JPU melanjutkan.
Agenda sidang terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hingga kini masih berlanjut. Mereka berdua dituntut hukuman penjara oleh JPU dengan masa tahanan yang berbeda.
Baca juga: Rocky Gerung: Jaksa yang Menuntut Haris-Fatia Pengetahuan soal Lingkungannya Nol
Haris dituntut 4 tahun penjara, sementara Fatia dituntut 3,5 tahun.
Tuntutan itu diberikan karena keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sidang kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di kanal YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.