Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Putusan Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Digelar 11 Desember 2023

Kompas.com - 04/12/2023, 17:08 WIB
Nabilla Ramadhian,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

 JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan kasus oknum Paspampres pembunuh Imam Masykur, Senin (11/12/2023) mendatang.

Imam dibunuh oknum Paspampres bernama Praka Riswandi Manik bersama dua rekannya, yakni Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

Pembacaan putusan bakal berlangsung bersamaan dengan jadwal persidangan yang ditunda karena pihak oditur militer dan penasihat hukum para terdakwa tidak menemukan kesepakatan.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Sampaikan Pembelaan Hari Ini

"Untuk itu sidang ditunda sampai Senin, tanggal 11 Desember 2023, untuk pembacaan putusan," ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (4/12/2023).

Sidang pembacaan putusan ditunda berdasarkan kesimpulan bahwa kedua pihak sama-sama tetap pada tuntutan dan pledoinya dalam replik dan duplik secara lisan.

Meski demikian, Rudy menegaskan bahwa persidangan suatu perkara harus memiliki keputusan akhir.

Baca juga: Bakal Sampaikan Pembelaan, Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Tiba di Pengadilan Militer

"Sehingga, majelis akan menunda persidangan dalam waktu satu minggu untuk memberi kesempatan kepada majelis untuk bermusyawarah untuk memutuskan perkara ini," ucap Rudy.

Untuk diketahui, ketidaksepakatan terjadi lantaran oditur militer tetap pada tuntutan yang telah dilayangkan kepada tiga anggota TNI pembunuh Imam.

Dalam persidangan hari ini, ketiga terdakwa membacakan nota pembelaan atas tuntutan yang telah dilayangkan oditur militer.

Baca juga: Sehari Sebelum Bunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik Ikut RI 3 ke Solo

Dalam sidang pembacaan tuntutan pada 27 November 2023, mereka dituntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.

Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena menjelaskan, pihaknya justru semakin yakin dengan tuntutan yang telah dibacakan usai mendengar pledoi dari masing-masing terdakwa.

Menurut Upen, tuntutan yang telah disampaikan oleh pihaknya sudah benar.

"Oditur militer akan menyampaikan, terkait pembelaan penasihat hukum para terdakwa, oditur militer merasa yakin dan percaya bahwa apa yang dilakukan oditur militer dalam tuntutan dan dakwaan sudah benar," kata Upen.

Baca juga: Tuntutan Hukuman Mati dan Pemecatan dari TNI untuk Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur

Dalam replik yang disampaikan oditur militer secara lisan, Upen kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak gentar dan akan tetap pada tuntutan yang telah disampaikan.

Dalam kesempatan yang sama, Rudy memberi kesempatan kepada para penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan tanggapan atau duplik terhadap replik oditur militer.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com