JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan kasus oknum Paspampres pembunuh Imam Masykur, Senin (11/12/2023) mendatang.
Imam dibunuh oknum Paspampres bernama Praka Riswandi Manik bersama dua rekannya, yakni Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
Pembacaan putusan bakal berlangsung bersamaan dengan jadwal persidangan yang ditunda karena pihak oditur militer dan penasihat hukum para terdakwa tidak menemukan kesepakatan.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Sampaikan Pembelaan Hari Ini
"Untuk itu sidang ditunda sampai Senin, tanggal 11 Desember 2023, untuk pembacaan putusan," ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (4/12/2023).
Sidang pembacaan putusan ditunda berdasarkan kesimpulan bahwa kedua pihak sama-sama tetap pada tuntutan dan pledoinya dalam replik dan duplik secara lisan.
Meski demikian, Rudy menegaskan bahwa persidangan suatu perkara harus memiliki keputusan akhir.
Baca juga: Bakal Sampaikan Pembelaan, Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Tiba di Pengadilan Militer
"Sehingga, majelis akan menunda persidangan dalam waktu satu minggu untuk memberi kesempatan kepada majelis untuk bermusyawarah untuk memutuskan perkara ini," ucap Rudy.
Untuk diketahui, ketidaksepakatan terjadi lantaran oditur militer tetap pada tuntutan yang telah dilayangkan kepada tiga anggota TNI pembunuh Imam.
Dalam persidangan hari ini, ketiga terdakwa membacakan nota pembelaan atas tuntutan yang telah dilayangkan oditur militer.
Baca juga: Sehari Sebelum Bunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik Ikut RI 3 ke Solo
Dalam sidang pembacaan tuntutan pada 27 November 2023, mereka dituntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena menjelaskan, pihaknya justru semakin yakin dengan tuntutan yang telah dibacakan usai mendengar pledoi dari masing-masing terdakwa.
Menurut Upen, tuntutan yang telah disampaikan oleh pihaknya sudah benar.
"Oditur militer akan menyampaikan, terkait pembelaan penasihat hukum para terdakwa, oditur militer merasa yakin dan percaya bahwa apa yang dilakukan oditur militer dalam tuntutan dan dakwaan sudah benar," kata Upen.
Baca juga: Tuntutan Hukuman Mati dan Pemecatan dari TNI untuk Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur
Dalam replik yang disampaikan oditur militer secara lisan, Upen kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak gentar dan akan tetap pada tuntutan yang telah disampaikan.
Dalam kesempatan yang sama, Rudy memberi kesempatan kepada para penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan tanggapan atau duplik terhadap replik oditur militer.