BEKASI, KOMPAS.com - Polisi bergerak cepat menyelidiki dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang sopir truk saat hendak melewati massa buruh yang demo kenaikan UMK 2024 di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/11/2023) lalu.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat massa buruh mengepung truk. Massa mencoba merusak truk dan mengeroyok sopir serta kernet.
Polsek Cikarang Selatan lantas menyelidiki pengeroyokan yang terjadi di kawasan Kawasan Industri EJIP, Cikarang Selatan, itu.
Tidak lama setelah peristiwa itu terjadi, polisi memeriksa enam buruh. Dari hasil pemeriksaan, tiga di antaranya terbukti merusak truk dan mengeroyok sopirnya.
Ketiga buruh itu berinisial DJP (36), MR (32), dan AR (33). Kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada tiga buruh yang diamankan dari enam yang kami periksa. Mereka ditetapkan sebagai tersangka (pengeroyokan)," ujar Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (4/11/2023).
Ketiga tersangka kini ditahan ruang tahanan Mapolsek Cikarang Selatan.
Baca juga: Ini Peran Tiga Buruh Pengeroyok Sopir Truk Saat Demo UMK di Cikarang...
Dari rekaman video yang beredar, tampak sejumlah buruh menghentikan truk korban. Seorang buruh lalu menarik keluar sopir truk dan langsung memukulinya.
Bahkan, buruh lainnya yang terprovokasi juga terlihat merusak truk. Ada pula yang melempar batu ke arah kaca truk hingga pecah.
Baca juga: 3 Buruh Pengeroyok Sopir Truk Saat Demo UMK di Cikarang Ditangkap, Kini Jadi Tersangka
Dari hasil pemeriksaan dan rekaman CCTV, terungkap bahwa AR yang menarik kernet dari dalam mobil, lalu main hakim sendiri.
"Kemudian DPJ itu melampar batu besar ke kaca depan mobil, dan ME mengempiskan ban kanan depan," ujar Rudi.
Aksi main hakim sendiri itu pun berujung hukuman penjara. DJP, AR, dan ME terancam dihukum selama lima tahun penjara.
"Pasal yang kami terapkan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," ujar Rudi.
Rudi mengatakan, ketiga tersangka melakukan pengeroyokan diduga karena tersinggung dengan kalimat yang diucapkan sopir saat terjebak kemacetan akibat demo.
"Diduga karena tidak terima dan tersinggung dari perkataan sopir atau korban terhadap para buruh yang menutup jalan," ujar Rudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.