JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengaku telah menerima informasi aktris Rinoa Aurora hendak mencabut laporannya terhadap aktor Leon Dozan terkait kasus penganiayaan.
Namun, menurut polisi, upaya damai keduanya belum resmi melalui jalur restorative justice.
"Saya mendapatkan informasinya, tapi saya belum melihat hitam di atas putihnya tentang perdamaian antara pelapor dan terlapor," kata Susatyo kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Polisi Selidiki Rekaman Suara Diduga Leon Dozan Ngemis ke Pacar Jangan Dilaporkan
Ada dua syarat untuk mewujudkan restorative justice, yakni syarat formil dan materiil.
"Syarat formilnya mungkin sudah ada perdamaian segala macam," tutur dia.
"Tetapi dalam syarat formil, tentunya materil harus kami kaji. Salah satu syarat dalam materil tersebut adalah tidak menimbulkan keresahan atau pun penolakan dari masyarakat," sambung Susatyo.
Mengingat kasus dugaan penganiayaan ini viral, polisi tetap harus melihat proses dan berkoordinasi dengan penyidik.
"Pada intinya, kalau memang sudah berdamai tentu surat perdamaian itu akan kami lampirkan dalam berkas perkara. Secara, proses penyidikan saat ini kami harus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan," tutur dia.
Baca juga: Menyesal Usai 2 Kali Aniaya Kekasih dan Hina Polri, Kini Leon Dozan Berkaos Oranye
Namun, putra Willy Dozan dan Betharia Sonata itu tak bisa langsung bebas meski restorative justice terwujud.
"Ada prosesnya restorative justice itu. Ada Peraturan Kepolisian No 8 Tahun 2001 tentang proses restorative justice bila terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor," ucap Susatyo.
"Tapi ada syaratnya. Nanti kami akan pelajari dan analisa," imbuh dia.
Leon dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan terhadap sang kekasih, Rinoa, dan penghinaan terhadap institusi Polri dengan kata-kata tidak pantas.
Atas perbuatannya, Leon terancam pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Institusi.
Leon terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.