BOGOR, KOMPAS.com - Nasib malang menimpa seorang perempuan berinisial FW (22). Nyawanya melayang di tangan kekasihnya sendiri RA (20) alias Alung.
Korban ditemukan pada Sabtu (2/12/2023) malam dalam posisi tergeletak di atas meja sebuah rumah toko (ruko) kosong di Jalan Raya Dr Sumeru, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Bogor Barat Ajun Komisaris Sudar berujar, berdasarkan pemeriksaan, ditemukan sejumlah luka di tubuh korban.
"Ada beberapa luka di tubuh korban, yaitu di hidung, kemudian di pipi," ujar Sudar, Minggu (3/12/2023).
Baca juga: Anaknya Dibunuh Pacar di Bogor, Sang Ayah Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup
Alung tega membunuh karena kekasihnya itu menolak diputus hubungan. Sebelum pembunuhan itu terjadi, pelaku dan korban sempat bertengkar.
"Pelaku lantas membekap mulut dan hidung korban selama lima menit hingga kehabisan napas dan tewas," ujar Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, Selasa (5/12/2023).
Bismo menuturkan, pembunuhan itu terjadi di sebuah hotel di Tanah Sareal, Kota Bogor.
Di tempat itu, keduanya sempat berhubungan badan sebelum pelaku meminta putus. Setelah itu, pelaku menghabisi nyawa kekasihnya.
"Dari hotel itu, lalu jasad korban dibawa ke ruko kosong di wilayah Bogor Barat. Di situlah korban ditemukan dalam keadaan badan sudah membiru dan beberapa luka," beber dia.
Baca juga: Alung Tidur Samping Jenazah Kekasihnya yang Dia Bekap hingga Tewas di Bogor
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Rizka Fadhila menjelaskan, pelaku sempat membuat rekayasa cerita kepada keluarga dan teman-teman korban atas pembunuhan itu.
Rizka menyebut, pelaku sempat beralibi kematian korban disebabkan karena kecelakaan
Namun, setelah memeriksa sejumlah saksi, ada petunjuk yang berbeda sehingga polisi menemukan titik terang dari kasus tersebut.
"Tapi saat dimintai keterangan, pelaku ini berbelit-belit dan tidak sesuai," imbuh Rizka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Barang bukti yang kita amankan yaitu baju korban, handphone, dan satu unit sepeda motor, dan rekaman CCTV ," tutur Rizka.
Baca juga: Baru 3 Hari Keluar Penjara, Alung Bunuh Pacarnya di Bogor