Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sialnya Pemuda Tunarungu dan Tunawicara di Cakung, Dikeroyok 3 Pengamen gara-gara Tak Berikan Uang

Kompas.com - 06/12/2023, 23:26 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib sial menghampiri pemuda tunarungu dan tunawicara berinisial DJ (18).

Sebab, ia menjadi korban penganiayaan oleh tiga pengamen berinisial IA (35), MA (25), dan A di lampu lalu lintas Auri, KM 25 Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (15/11/2023).

Kronologi

Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra mengatakan, para pelaku menganiaya korban karena kesal tak diberi uang.

Baca juga: Pengamen di Cakung Pukul Pemuda Disabilitas karena Kesal Tak Diberi Uang

"Korban ini merupakan penderita tunarungu dan tunawicara. Dia sedang mengendarai sepeda motor, berhenti di lampu merah. Kemudian saat mengamen, pelaku merasa kecewa karena tak dihiraukan," kata Panji saat konferensi pers di kantornya, Rabu (6/12/2023).

Ketiga pelaku mendorong kepala korban dan memukul dahi korban. A adalah pelaku pertama yang menganiaya korban.

Saat itu, kepala korban ditoyor oleh A hingga menyebabkan helm yang dikenakan DJ hampir lepas. Selanjutnya, giliran pelaku MA membenturkan dahinya ke dahi korban.

"Pelaku IA dan pelaku A lalu memukul mata kanan korban hingga menyebabkan pelipisnya robek," ucap Panji.

Penganiayaan itu baru selesai ketika salah satu saksi melerai aksi para pelaku.

Korban melapor ke polisi dan pelaku ditangkap

Baca juga: Satu dari Tiga Pelaku Pemukul Pemuda Disabilitas di Cakung Mantan Residivis

Usai mendapatkan tindak penganiayaan dari ketiga pengamen itu, DJ kembali ke rumah dan melaporkan kejadian yang ia alami ke orangtuanya. Mereka kemudian membuat laporan ke polisi.

Satu hari setelahnya atau tepatnya pada Kamis (16/11/2023), IA dan MA ditangkap polisi di lokasi yang sama, sedangkan A masih buron.

"Pelaku A masih dicari. Ada beberapa barang bukti yang ikut diamankan, antara lain kemeja yang dikenakan korban, kaus yang dipakai pelaku serta helm yang digunakan korban saat kejadian," jelas Panji.

Akibat perbuatannya, dua dari tiga pelaku yang telah ditangkap itu kini terancam dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 5 tahun.

IA merupakan residivis

Panji mengungkapkan, IA merupakan seorang residivis. Ia pernah ditahan selama 10 bulan atas kasus penggeroyokan.

Baca juga: 4 Bocah Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Mayatnya Berjejer di Kasur

"Jadi pelaku IA ini pernah menganiaya karena waktu mengamen tidak dikasih uang. Sudah pernah diproses dan dihukum kembali," kata Panji.

(Tim Redaksi: Joy Andre, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com