JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengapresiasi jajaran DPRD DKI Jakarta atas pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ketiga Raperda itu adalah Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya menjadi Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah), Rencana Umum Energi Daerah (RUED) DKI Jakarta, serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Eksekutif menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Anggota Dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut," ujar Heru saat rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Heru Budi: Saya Belum Baca...
"Semoga ke depan bisa saling bersinergi untuk melaksanakan tanggung jawab terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat kota Jakarta," sambung Heru.
Heru menjelaskan, dengan perubahan status hukum PT Food Station Tjipinang Jaya yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), akan lebih mengoptimalkan kinerja untuk mewujudkan ketahanan pangan di Jakarta.
Selain itu, tentunya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ketersediaan bahan pangan pokok beserta produk olahan lainnya.
Transformasi menjadi Perseroda ini dilakukan juga sebagai bentuk upaya meningkatkan performa dan efisiensi perusahaan dalam melakukan ekspansi kegiatan bisnis serta penyesuaian struktur hukum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
"Langkah ini diharapkan dapat semakin meningkatkan pengelolaan perusahaan sekaligus mengoptimalkan kinerja dan kontribusinya dalam mendukung ketahanan pangan di Jakarta," imbuh Heru.
Baca juga: Heru Budi dan Bawaslu Saling Tunjuk soal Ketegasan Larangan Kampanye di Area CFD
Dalam rapat paripurna, Heru juga membahas Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang merupakan strategi Pemprov DKI Jakarta dalam mengatur pengelolaan energi di tingkat provinsi.
Rencana ini dibutuhkan Jakarta untuk mengatasi ketimpangan akibat kebutuhan (demand) energi yang tinggi.
Namun, pada saat yang bersamaan, Pemprov DKI juga dihadapkan dengan keterbatasan sumber energi (resources).
Rencana tersebut juga mencerminkan perkembangan masyarakat, pertumbuhan kegiatan ekonomi, serta kebijakan dan strategi untuk mencapai target energi yang telah ditetapkan.
Adapun RUED untuk Provinsi DKI Jakarta disusun sesuai dengan amanah Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, khususnya Pasal 18, yaitu Pemerintah Daerah menyusun RUED dengan mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
Baca juga: Heru Budi Bakal Bantu Ajukan Wisma Atlet jadi Gudang Logistik Pemilu 2024
"Disetujuinya Perda ini akan memberikan kita landasan hukum yang kuat dalam melanjutkan pembangunan sektor energi," ujar Heru.
"Hal ini memudahkan kita dalam mengimplementasikan kebijakan energi daerah yang selaras dengan kebijakan nasional untuk mendukung terwujudnya pembangunan Jakarta yang berketahanan," tutur Heru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.