Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Butet Kartaredjasa Mengaku Diintimidasi, Tetap "Mentas" Sesuai Naskah meski Dilarang Bicara Politik...

Kompas.com - 07/12/2023, 07:50 WIB
Baharudin Al Farisi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Budayawan Butet Kartaredjasa dan sastrawan Agus Noor diduga diintimidasi aparat kepolisian sebelum menggelar pentas teater di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat.

Mereka dilarang berbicara politik dalam pentas seni bertajuk “Musuh Bebuyutan” yang digelar pada Jumat (1/12/2023).

Dugaan intimidasi itu pun diungkapkan langsung oleh Butet di atas panggung usai pementasan berlangsung.

"Pertunjukan kali ini, setelah 41 kali kami main, baru kali ini saya harus membuat surat pernyataan tertulis kepada polisi," ungkap Butet dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (5/12/2023).

"Keren! Selamat datang Orde Baru," ucap Butet disambut teriakan penonton.

Baca juga: Diminta Teken Surat Larangan Bahas Politik, Butet Kertaredjasa: Apa Itu Bukan Pembungkaman?

Hal senada juga diungkapkan budayawan sekaligus pendiri Majalah Tempo Goenawan Mohammad melalui media sosial X.

"Butet mentas. Ini pentas Indonesia kita yg ke-41. Tapi kali ini luar biasa. Polisi datang dan minta Butet bikin statemen untuk tidak bicara politik. Sensor berlaku lagi. Orde Baru yang kejam sedang ditumbuhkan lagi?" tulis Goenawan.

Dilarang bicara politik

Setelah pementasan, Butet akhirnya mengungkap isi surat pernyataan dari polisi yang harus dia tanda tangani.

Intinya, surat itu berupa komitmen Butet bahwa materi yang dia sampaikan harus bebas dari unsur politik.

Dalam blanko surat pernyataan tersebut juga terdapat hal yang harus diisi, yakni nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, serta nomor induk kependudukan (NIK).

Baca juga: Polisi Pastikan Tak Ada Intimidasi Terhadap Pentas Teater Butet Kartaredjasa

Penyusunan surat pernyataan itu disebut merujuk aturan hukum sebagai berikut:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Penanggung jawab [NAMA KEGIATAN] yang dilaksanakan pada [Hari, Tanggal/Bulan/Tahun] BERKOMITMEN bahwa kegiatan tersebut tidak mengandung unsur politik,” demikian isi surat pernyataan tersebut.

Baca juga: Begini Isi Surat Pernyataan yang Ditandatangani Butet Kertaredjasa terkait Pentas Teaternya

Dalam surat itu, tercantum pula hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam pementasan, yakni sebagai berikut:

  1. Kampanye pemilu
  2. Menyebarkan bahan kampanye pemilu
  3. Memasang alat peraga kampanye pemilu
  4. Menggunakan atribut partai
  5. Menggunakan atribut pasangan capres dan cawapres maupun caleg DPR/DPRD/DPD
  6. Hal yang termasuk kegiatan politik lainnya

Jika kami melanggar ketentuan tersebut maka kami siap menerima sanksi sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.

Tetap mentas sesuai naskah

Alhasil, Butet menandatangani surat pernyataan komitmen untuk tidak bicara politik dalam pentas teaternya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com