Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Butet Kartaredjasa Mengaku Diintimidasi, Tetap "Mentas" Sesuai Naskah meski Dilarang Bicara Politik...

Kompas.com - 07/12/2023, 07:50 WIB
Baharudin Al Farisi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Budayawan Butet Kartaredjasa dan sastrawan Agus Noor diduga diintimidasi aparat kepolisian sebelum menggelar pentas teater di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat.

Mereka dilarang berbicara politik dalam pentas seni bertajuk “Musuh Bebuyutan” yang digelar pada Jumat (1/12/2023).

Dugaan intimidasi itu pun diungkapkan langsung oleh Butet di atas panggung usai pementasan berlangsung.

"Pertunjukan kali ini, setelah 41 kali kami main, baru kali ini saya harus membuat surat pernyataan tertulis kepada polisi," ungkap Butet dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (5/12/2023).

"Keren! Selamat datang Orde Baru," ucap Butet disambut teriakan penonton.

Baca juga: Diminta Teken Surat Larangan Bahas Politik, Butet Kertaredjasa: Apa Itu Bukan Pembungkaman?

Hal senada juga diungkapkan budayawan sekaligus pendiri Majalah Tempo Goenawan Mohammad melalui media sosial X.

"Butet mentas. Ini pentas Indonesia kita yg ke-41. Tapi kali ini luar biasa. Polisi datang dan minta Butet bikin statemen untuk tidak bicara politik. Sensor berlaku lagi. Orde Baru yang kejam sedang ditumbuhkan lagi?" tulis Goenawan.

Dilarang bicara politik

Setelah pementasan, Butet akhirnya mengungkap isi surat pernyataan dari polisi yang harus dia tanda tangani.

Intinya, surat itu berupa komitmen Butet bahwa materi yang dia sampaikan harus bebas dari unsur politik.

Dalam blanko surat pernyataan tersebut juga terdapat hal yang harus diisi, yakni nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, serta nomor induk kependudukan (NIK).

Baca juga: Polisi Pastikan Tak Ada Intimidasi Terhadap Pentas Teater Butet Kartaredjasa

Penyusunan surat pernyataan itu disebut merujuk aturan hukum sebagai berikut:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Penanggung jawab [NAMA KEGIATAN] yang dilaksanakan pada [Hari, Tanggal/Bulan/Tahun] BERKOMITMEN bahwa kegiatan tersebut tidak mengandung unsur politik,” demikian isi surat pernyataan tersebut.

Baca juga: Begini Isi Surat Pernyataan yang Ditandatangani Butet Kertaredjasa terkait Pentas Teaternya

Dalam surat itu, tercantum pula hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam pementasan, yakni sebagai berikut:

  1. Kampanye pemilu
  2. Menyebarkan bahan kampanye pemilu
  3. Memasang alat peraga kampanye pemilu
  4. Menggunakan atribut partai
  5. Menggunakan atribut pasangan capres dan cawapres maupun caleg DPR/DPRD/DPD
  6. Hal yang termasuk kegiatan politik lainnya

Jika kami melanggar ketentuan tersebut maka kami siap menerima sanksi sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.

Tetap mentas sesuai naskah

Alhasil, Butet menandatangani surat pernyataan komitmen untuk tidak bicara politik dalam pentas teaternya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com