DEPOK, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengatakan, kini warga Depok, Jawa Barat, sudah bisa berobat gratis ke puskesmas atau rumah sakit terdekat hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan ini berlaku sejak 1 Desember 2023.
"Saya ingin menyampaikan, sekarang di Depok berobat cukup pakai KTP per 1 Desember 2023," kata Imam saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/12/2023).
Baca juga: Warga Depok Keluhkan KIS Tiba-tiba Non-aktif, Dinsos: Berobat Sebut NIK Saja
Mulai awal bulan ini, layanan kesehatan di Kota Depok telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC) alias Jaminan Kesehatan Semesta.
UHC berlaku bagi warga Depok yang sudah maupun belum punya asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
"Depok sudah UHC. Kalau sakit ke puskesmas, bagi yang sudah punya BPJS, silakan tunjukkan KTP-nya," ujar Imam.
Sedangkan bagi yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan dan dalam keadaan sakit berat, bisa tetap berobat dan mendapat rujukan.
"Yang belum punya BPJS dan sakit berat bayar tarif sesuai tarif di puskesmas, dan akan mendapatkan surat rujukan untuk ke rumah sakit," ujar dia.
Nanti, setelah dirujuk ke rumah sakit, pasien tersebut cukup menunjukkan KK, atau KTP beserta surat rujukan dari puskesmas.
Termasuk pasien dengan keadaan sakit keras atau terpaksa dibawa ke Unit Gawat Darurat (UGD).
"Di rumah sakit cukup menunjukan KTP/KK dan surat rujukan dari puskesmas. Maka RS akan mendaftarkan pasien sebagai peserta BPJS," kata Imam.
Begitu pula untuk ibu hamil yang akan melahirkan. Cukup menunjukkan KTP saja di puskesmas terdekat.
Namun, bila warga hanya ingin berobat saja menggunakan KTP, bisa mendaftar ke fasilitator kelurahan (faskel) atau pusat kesejahteraan sosial (puskesos) di kelurahan masing-masing agar diusulkan mendaftar ke BPJS terlebih dahulu.
Baca juga: 4 Anak Tewas Dibunuh di Jagakarsa, Ibunya Akan Dapat Pendampingan Setelah Stabil
"Bagi warga yang hanya ingin berobat pakai KTP, silahkan daftar ke puskesos atau faskel di kelurahan untuk diusulkan daftar ke BPJS dengan verifikasi faktual terlebih dahulu ke rumah warga tersebut," lanjut Imam.
Imam menambahkan, saat ini masih ada tiga rumah sakit di Depok yang belum berkerja sama dengan BPJS.
"Mudah-mudahan lagi dalam proses yang segera dapat bekerja sama untuk melayani BPJS," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.