Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JR Tergiur Upah Rp 3 Juta untuk Edarkan Ganja di Jakarta Barat

Kompas.com - 11/12/2023, 17:55 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengedar ganja berinisial JR (20) nekat melakukan aksinya demi mendapat upah Rp 3 juta dari sang bandar. Pekerjaan ini telah dijalaninya selama setahun belakangan, bersama pelaku berinisial MF (25).

“Mereka menjual narkoba ya karena tergiur untuk mencari peruntungan. Karena mereka rata-rata ini tidak bekerja, sehingga kerjaannya jual narkotika,” kata Kapolsek Palmerah AKBP Slamet Riyadi dalam konferensi pers di Mapolsek Palmerah, Senin (11/12/2023).

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap dari adanya laporan masyarakat berkait peredaran ganja di wilayah Jakarta Barat. Penyidik kemudian mendalami laporan tersebut, lalu menangkap JR di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Baca juga: 13 Pengedar Ganja Sintetis Diringkus, Polresta Bandara Sita 4,9 Kg Barang Bukti

"Salah satu tersangka yang diamankan, yaitu tersangka JR, pada saat diamankan ditemukan satu paket atau bungkus kurang lebih 1 kilogram ganja," ujar Slamet.

Kepolisian kembali melakukan pendalaman dan menangkap MF. Slamet menyebut, MF berperan mengumpulkan uang penjualan ganja dari JR untuk diserahkan kepada F. Ia menyampaikan, JR mendapatkan ganja dari F untuk diedarkan di wilayah Jakarta Barat.

"Tersangka mendapatkan barang dari atasnya, tersangka F, yang masih dilakukan pengejaran. Masih dalam pengembangan," jelasnya.

Setelah menggeledah kamar kos pelaku, polisi menyita empat paket ganja, timbangan, alat isap sabu atau bong bekas pakai, ponsel dan plastik pengemas narkoba. Secara keseluruhan polisi menyita 1,189 kilogram ganja dari tangan para pelaku.

Baca juga: Polres Bekasi Tangkap 2 Pengedar Ganja Jaringan Lapas di Sumatera

“Tersangkanya semuanya berdasarkan hasil tes urine, semuanya positif (narkoba),” ungkap Slamet.

Kini, JR dan MF telah mendekam di tahanan Mapolsek Palmerah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," tutur Slamet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com