JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, Ammar Zoni menggunakan narkoba karena permasalahan rumah tangga.
Adapun Ammar diketahui sedang menghadapi kasus perceraian dengan sang istri, Irish Bella.
"Motif yang diperoleh dari AZ ketika konsumsi narkotika jenis sabu, ganja adalah untuk pelampiasan," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta, Jumat (15/12/2023).
"Ketika yang bersangkutan mengalami masalah rumah tangga, maka ia gunakan narkotika tersebut," imbuh dia.
Baca juga: Dipajang Usai Terjerat Narkoba Ketiga Kalinya, Ammar Zoni Diam Seribu Bahasa
Syahduddi menjelaskan penangkapan Ammar Zoni bermula dari adanya laporan terkait transaksi narkoba di kawasan BSD, Tangerang Selatan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, lalu menangkap Ammar pada Selasa (12/12/2023) pukul 21.49 WIB.
"Penyidik mengamankan satu orang tersangka atas nama Ammar Zoni. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan kamar apartemennya dan diamankan beberapa barang bukti," ungkap Syahduddi.
Dari tangan Ammar, polisi menyita empat paket sabu dengan total berat 4,36 gram, satu paket ganja seberat 1,32 gram, kertas papir untuk mengisap ganja, dan timbangan.
Baca juga: Tak Kapok, Ammar Zoni Tiga Kali Ditangkap Polisi karena Konsumsi Sabu
Penyidik kemudian mendalami kasus itu, lalu menangkap sang pemasok narkoba berinisial AH (41) di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (13/12/2023).
"Penyidik telah melakukan tes urine terhadap Ammar Zoni dan hasilnya positif mengandung tetrahydrocannabinol (THC), amfetamin dan metafetamin," jelas dia.
Kini, Ammar Zoni telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, ditambah sepertiga," ucap Syahduddi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.