Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Pria yang Hendak Tusuk Imam Mushala di Kramatjati

Kompas.com - 16/12/2023, 22:32 WIB
Zintan Prihatini,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi bakal memeriksakan kejiwaan pria berinisial MAA (26) yang hendak menusuk imam Mushala Baitulhuda yang terletak di Jalan Batu Ampar, Kramatjati, Jakarta Timur.

Pelaku diketahui berniat melukai korban berinisial LF (26) pada Jumat (15/12/2023) malam.

"(Kejiwaan) dicek, harus. Lagi kami koordinasikan dengan tim dokter Polres. Kami sedang menunggu tim dokter dari Polres memeriksa dia (MAA)," kata Kapolsek Kramatjati Kompol Rusit Malaka saat dikonfirmasi, Sabtu (16/12/2023).

Rusit menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula ketika MAA menghampiri korban sehabis menjadi imam shalat Isya.

Baca juga: Gara-gara Terganggu Suara Pengajian, Seorang Pria Berniat Tusuk Imam Mushala di Kramatjati

Pelaku, menurut Rusit, telah membawa pisau dapur dari rumahnya. Lalu, sekitar pukul 19.45 WIB, MAA bertemu dengan LF di depan mushala.

"Pada saat bertemu pelaku berkata 'ente (kamu) yang jadi imam?' Korban menjawab 'iya'. Pelaku langsung mengeluarkan pisau yang disimpannya lalu mengarahkannya kepada korban," ujar Rusit.

Beruntung, LF berhasil menghindar dan berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar pun menghampirinya.

Pelaku lantas dibawa ke Mapolsek Kramatjati untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Polisi Selidiki Motif Penusukan Pria di Pasar Rebo

Kepada polisi, MAA mengaku berniat melukai korban lantaran suara bacaan Al Quran yang dilantunkannya.

"Pelaku merasa bahwa dirinya menjadi tidak tenang dan gelisah, sehingga pelaku berencana melukai korban menggunakan pisau dapur," kata Rusit.

"Menurut keterangan keluarga, pelaku sering berdiam diri dan bengong. Beberapa kali mengeluhkan dirinya suka mendengar suara-suara bisikan yang berisik di sekitarnya," ujarnya lagi

Kini, MAA telah ditahan di Mapolsek Kramatjati. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait Tindak Pidana Pengancaman dan Kedapatan Membawa Senjata Tajam Tanpa Hak.

Baca juga: Gara-gara Terganggu Suara Pengajian, Seorang Pria Berniat Tusuk Imam Mushala di Kramatjati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com