Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Penipuan "Preorder" iPhone Rihana-Rihani Didesak Kembalikan Uang "Reseller" di Bawahnya

Kompas.com - 18/12/2023, 16:31 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

TANGERANG, KOMPAS.com - Tujuh korban penipuan preorder iPhone si kembar Rihana-Rihani berharap uang mereka dikembalikan.

Sebab, ketujuh korban itu masih didesak untuk mengembalikan uang oleh para reseller di bawahnya.

"Iya, mereka (tujuh korban) ingin uangnya kembali. Mereka kan dikejar-kejar sama korban yang di bawahnya karena meminta kembalian. Padahal kan uangnya sudah diserahkan ke si kembar," kata kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, saat dihubungi, Senin (18/12/2023).

Baca juga: Korban Penipuan Preorder iPhone Gugat Rihana-Rihani, Minta Uang Rp 16,5 Miliar Dikembalikan

Odie mengatakan, tujuh korban telah menggugat Rihana-Rihani secara perdata dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Gugatan yang dilayangkan pada 13 Desember 2023 telah teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara: 1379/Pdt.G/2023/PN Tng.

"Ada tujuh korban yang menggugat perdata Rihana-Rihani. Dari tuntutan para korban nilai Rp 16,5 miliar," kata Odie.

Adapun gugatan tersebut dilakukan karena para korban mengharapkan uangnya dikembalikan.

"Itu salah satu alasannya kenapa mereka menggugat si kembar karena jangan sampai ada anggapan bahwa uangnya 'dimakan' sama klien saya," imbuhnya.

Sebagai informasi, majelis hakim menyatakan, terdakwa Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan preorder iPhone terhadap para reseller-nya.

Baca juga: Kekecewaan Korban atas Vonis Ringan Rihana-Rihani, Si Kembar Penipu Preorder iPhone

Rihana terbukti telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Majelis hakim menjatuhkan Rihana dengan pidana selama empat tahun dipotong masa tahanan dan juga divonis hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan penjara.

Sementara itu, majelis hakim menyatakan, terdakwa Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam kasus penipuan preorder iPhone terhadap para reseller-nya.

Terdakwa Rihani dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun. Dia terbukti telah melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan.

Kasus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani telah dilaporkan sejak tahun lalu oleh para korban, yakni pada Juni-Oktober 2022.

Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar.

Para korban melapor di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.

Rihana-Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller. Keduanya menggunakan sistem preorder untuk mendapat pelanggan.

Para korban dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran.

(Tim Redaksi: Muhammad Naufal, Akhdi Martin Pratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com