TANGERANG, KOMPAS.com - Tujuh korban penipuan preorder iPhone si kembar Rihana-Rihani berharap uang mereka dikembalikan.
Sebab, ketujuh korban itu masih didesak untuk mengembalikan uang oleh para reseller di bawahnya.
"Iya, mereka (tujuh korban) ingin uangnya kembali. Mereka kan dikejar-kejar sama korban yang di bawahnya karena meminta kembalian. Padahal kan uangnya sudah diserahkan ke si kembar," kata kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, saat dihubungi, Senin (18/12/2023).
Baca juga: Korban Penipuan Preorder iPhone Gugat Rihana-Rihani, Minta Uang Rp 16,5 Miliar Dikembalikan
Odie mengatakan, tujuh korban telah menggugat Rihana-Rihani secara perdata dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Gugatan yang dilayangkan pada 13 Desember 2023 telah teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara: 1379/Pdt.G/2023/PN Tng.
"Ada tujuh korban yang menggugat perdata Rihana-Rihani. Dari tuntutan para korban nilai Rp 16,5 miliar," kata Odie.
Adapun gugatan tersebut dilakukan karena para korban mengharapkan uangnya dikembalikan.
"Itu salah satu alasannya kenapa mereka menggugat si kembar karena jangan sampai ada anggapan bahwa uangnya 'dimakan' sama klien saya," imbuhnya.
Sebagai informasi, majelis hakim menyatakan, terdakwa Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan preorder iPhone terhadap para reseller-nya.
Baca juga: Kekecewaan Korban atas Vonis Ringan Rihana-Rihani, Si Kembar Penipu Preorder iPhone
Rihana terbukti telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Majelis hakim menjatuhkan Rihana dengan pidana selama empat tahun dipotong masa tahanan dan juga divonis hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan penjara.
Sementara itu, majelis hakim menyatakan, terdakwa Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam kasus penipuan preorder iPhone terhadap para reseller-nya.
Terdakwa Rihani dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun. Dia terbukti telah melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan.
Kasus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani telah dilaporkan sejak tahun lalu oleh para korban, yakni pada Juni-Oktober 2022.
Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar.
Para korban melapor di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.
Rihana-Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller. Keduanya menggunakan sistem preorder untuk mendapat pelanggan.
Para korban dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran.
(Tim Redaksi: Muhammad Naufal, Akhdi Martin Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.