JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga anggota Polres Metro Jakarta Utara diberhentikan secara tidak hormat, Selasa (19/12/2023).
Mereka yang diberhentikan adalah Anggota Sat Samapta Bripka Rofyan dan Anggota Sat Samapta Brigadir Mangihut Yulianto karena tersangkut kasus narkoba serta Anggota Sat Intelkam Brigadir Sutarno akibat tanpa keterangan alias bolos kerja.
Pemecatan mereka dilakukan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca juga: Oknum Polisi Penganiaya Pelaku Pidana Narkoba hingga Tewas Terancam PTDH
“Terlaksananya apel ini karena telah melewati tahapan-tahapan sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Gidion dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa.
Dia mengungkapkan, ada beberapa asas yang mendasari pengambilan keputusan PTDH ini.
“Ada tiga asas, yakni asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan,” ucap Gidion.
Sementara itu, Gidion menyayangkan karena ada anggota Polres Metro Jakarta Utara yang dihentikan.
“Jelas, ini sangat berimbas bagi yang bersangkutan dan keluarganya. Saya berharap ke depannya tidak ada lagi apel PTDH seperti ini,” pungkas Gidion.
Baca juga: Polisi Lumpuhkan Perampok Minimarket di Bekasi yang Berusaha Rebut Senjata Petugas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.