JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Tunggal Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri karena bukti yang disampaikan tidak relevan dan terkesan dicampuradukkan.
"Menimbang, merujuk alasan permohonan praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3, dan 5 karena merupakan materi pokok perkara," ujar Hakim Tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Lebih lanjut, Hakim menyebut, dalil-dalil yang mendukung petitum Firli telah dicampuradukkan dengan materi perkara di luar persidangan.
Baca juga: Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah
Salah satunya adalah dokumen bukti dugaan kasus suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang turut dibawa ke persidangan.
Menurut Hakim, bukti itu tidak relevan dengan penetapan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Ditandai dengan diajukannya bukti tanda P26 sampai tanda P37 sebagai bukti yang tak relevan sebagai praperadilan a quo. Maka hakim berpendapat dasar permohonan praperadilan yang demikian itu kabur atau tak jelas atau obscuur libel,” tutur hakim.
“Dengan demikian hakim berpendapat eksepsi Pemohon beralasan hukum dan patut dikabulkan,” sambung dia.
Baca juga: Menanti Putusan Praperadilan Firli Bahuri Terkait Penetapan Tersangka di Kasus Pemerasan SYL
Terakhir, Imelda menyatakan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penetapan tersangka Firli sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri (PERKAP).
"Maksud dan tujuan jawaban Termohon praperadilan adalah telah melaksanakan seluruh tahapan penetapan tersangka secara sah berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. Cukup menyatakan praperadilan Pemohon tak dapat diterima,” imbuh hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.