DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pencuri sepeda motor, Eki Novrian (25) dan Supari (28), Selasa (19/12/2023).
Kapolsek Cimanggis Kompol Judika Sinaga mengatakan, kedua tersangka mengincar motor-motor yang terparkir di tempat sepi.
"Adapun modus operandi dari pelaku ini adalah dengan mengincar kendaraan yang diparkir di tempat sunyi, dengan menggunakan kunci letter T, jadi mereka modusnya dengan merusak," kata Judika dalam rilis perkara di Mapolsek Cimanggis, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Gara-gara Helm Tak Dikembalikan, Siswi SMA Bakar Ijazah S1 Mantan Kekasihnya
Pencurian terakhir terjadi pada Sabtu (16/12/2023) lalu di depan sebuah ruko di Jalan Akses UI, Kecamatan Cimanggis. Eki dan Supari menggasak satu unit motor matic tidak sampai lima menit hanya bermodal kunci letter T.
Saat Supari menunggu di motornya, Eki turun beraksi membobol target yang stangnya terkunci, dalam tempo begitu singkat.
"Mereka ini dalam waktu kurang lebih lima menit harus lolos. Pelaku ini beriringan memantau situasi, setelah melihat dari sebelah kiri-kanan aman, satu turun, satu di motor standby, kemudian (motor) diambil langsung kabur," ungkap Judika.
Setelah itu, Eki dan Supari pun menjual motor tersebut melalui media sosial Facebook seharga Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta per unit.
"Mereka menggunakan media sosial Facebook untuk menjual hasil curiannya, COD istilahnya. Harga satu motor bervariasi antara Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta," ujar Judika.
Akibat ulahnya itu, Eki dan Supari dikenakan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman sekitar lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.