JAKARTA, KOMPAS.com - Pengedar tembakau sintetis berinisial DA (22) ditangkap personel Satresnarkoba Polrea Metro Jakarta Barat. Polisi turut menyita 103 kilogram tembakau sintetis sebagai barang bukti.
"Pelaku DA kami tangkap di hari Minggu (10/12/2023) pukul 21.30 WIB di apartemen Cengkareng, Jakarta Barat," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Syahduddi di kantornya, Rabu.
Baca juga: Pabrik Cairan Tembakau Sintetis di Palmerah Jakbar Digerebek Kepolisian Bogor Kota
Pelaku bersama dua rekannya yang masih buron, yakni AK dan FA, mengolah tembakau sintetis di apartemen yang mereka sewa.
Pengolahan itu dilakukan dengan mencampurkan tembakau dengan bahan kimia tertentu untuk diedarkan.
"Setelah dicampur bahan kimia, maka jadilah tembakau gorila atau yang lebih dikenal dengan istilah tembakau sintetis," jelas Syahduddi.
Dalam penyelidikan polisi, pelaku berencana untuk mengedarkan narkoba tersebut di DKI Jakarta.
"Untuk satu kilogran narkotika, dijual kurang lebih Rp 50-60 juta. Berarti kalau 100 kilogram, nilainya kurang lebih Rp 5-6 miliar," tutur Syahduddi.
Baca juga: Tak Hanya Pemakai Tembakau Sintetis, Pemuda di Jaksel Juga Kurir Narkoba
Atas perbuatannya, pelaku DA terancam dijerat Pasal 113 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun hingga seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.