Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 3 Orang Sindikat Pemalsu STNK dan Pelat Dinas Seharga Rp 55 Juta

Kompas.com - 20/12/2023, 18:41 WIB
Rizky Syahrial,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga orang sindikat pemalsu surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan pelat dinas kementerian maupun TNI-Polri.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, STNK dan pelat palsu ini dijual mulai Rp 55 juta.

"Mereka jual seharga Rp 55 juta," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Polisi Tangkap Pesepak Bola Ouseloka yang Tampar Pria hingga Pecah Gendang Telinga

Tiga orang pelaku berinisial YY (45), HG (46), dan PAW (36) mengaku sudah menjual 18 pasang STNK dan pelat palsu ini.

Yusri menjelaskan, tiga pelaku melakukan aksinya dengan mencetak sendiri STNK palsu itu.

"Pelaku membuat STNK kedaluwarsa yang betul-betul palsu dicetak sendiri," kata dia.

Menurut Yusri, STNK ini mirip dengan surat asli apabila dilihat secara kasatmata. STNK itu baru ketahuan palsu setelah dicek dengan alat kinegram.

"Jadi kalau (STNK palsu) dilihat kasatmata, sudah pintar dia, bagus sekali. Tetapi kalau kami cek menggunakan kinegram, itu palsu," jelas Yusri.

Baca juga: Pelaku Aborsi Ilegal yang Ditangkap di Kelapa Gading Selalu Beraksi di Tempat Berbeda

Selain itu, pelaku juga menghapus data pada STNK yang sudah kedaluwarsa atau lewat dari lima tahun dengan alat kimia.

"Jadi menggunakan alat kimia, dihapus, kemudian siapa yang memesan, tinggal data dari pihak tersebut itu dia ketik, nomornya dia bikin sembarang," kata Yusri.

"STNK misalnya dia tulis D 1111 ZZP misalnya, kemudian dia buatkan pelat nomor baru," ujar Yusri.

Terpisah, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan, polisi masih mengejar satu buronan berinisial IM (31) dari kelompok penipu ini.

"Satu orang ini masih kami buru," jelas Samian.

Baca juga: Polisi Akan Tilang Rombongan Motor Pengantar Jenazah Istri Rizieq Shihab yang Masuk Tol

Samian berjanji akan mengejar jaringan pemalsu STNK dan pelat dinas ini.

"Kami akan tetap mengembangkan dan mengejar jaringan lainnya dalam sindikat pemalsuan STNK dan pelat dinas," tutur dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang pemalsuan dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Megapolitan
Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Megapolitan
Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Megapolitan
Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Megapolitan
Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Megapolitan
Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Zeo Levana Mengaku Buat Konten Terjebak di 'Busway' atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Zeo Levana Mengaku Buat Konten Terjebak di "Busway" atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Megapolitan
Masuk dan Terjebak di Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Kami Tak Sengaja

Masuk dan Terjebak di Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Kami Tak Sengaja

Megapolitan
Pembebasan Ketua Kelompok Tani KSB Jadi Syarat Warga Mau Tinggalkan Rusun Kampung Bayam

Pembebasan Ketua Kelompok Tani KSB Jadi Syarat Warga Mau Tinggalkan Rusun Kampung Bayam

Megapolitan
Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Zoe Levana Cerita Kronologi Terjebak di Jalur Transjakarta Selama 4 Jam

Diperiksa Polisi, Zoe Levana Cerita Kronologi Terjebak di Jalur Transjakarta Selama 4 Jam

Megapolitan
Tumpukan Sampah Menggunung di Kembangan, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Tumpukan Sampah Menggunung di Kembangan, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Megapolitan
Polisi Tilang Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Tilang Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com