JAKARTA, KOMPAS.com - DA (22), satu dari tiga pengedar tembakau sintetis yang ditangkap personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berniat mengedarkan barang haram itu pada malam tahun baru 2024.
"Pelaku menyewa apartemen di kawasan Cengkareng untuk memproduksi tembakau sintetis dan berniat mengedarkan saat malam perayaan tahun baru," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi saat rilis pers di kantornya, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Produksi Ratusan Kilogram Tembakau Sintetis, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
Syahduddi mengatakan, polisi menyita 103 kilogram tembakau sintetis dari tangan DA.
Ratusan tembakau itu dibuat DA dan dua rekannya, FA dan AK, di apartemen yang memang mereka sewa. FA dan AK saat ini masih buron.
"Dua pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) memiliki peran masing-masing. FA sebagai peracik cairan dan AK sebagai pengedali," jelas Syahduddi.
Dalam menjalankan bisnisnya, ketiga pelaku mengolah tembakau asli dengan mencampurkan bahan kimia tertentu.
"Setelah dicampur bahan kimia, maka jadilah tembakau gorila atau yang lebih dikenal dengan istilah tembakau sintetis," jelas Syahduddi.
Baca juga: Pabrik Cairan Tembakau Sintetis di Palmerah Jakbar Digerebek Kepolisian Bogor Kota
"Untuk satu kilogram narkotika, dijual kurang lebih Rp 50-60 juta. Berarti kalau 100 kilogram, nilainya kurang lebih Rp 5-6 miliar," imbuh dia.
Atas perbuatannya, pelaku DA terancam dijerat Pasal 113 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun hingga seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.