JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom mengatakan, D (49), nekat membuka praktik aborsi ilegal meski tak mempunyai latar belakang medis. D disebut hanya pernah menjadi calo dari sebuah agen praktik aborsi ilegal.
Dari pengalamannya menjadi calo ini, D belajar sedikit demi sedikit hingga nekat membuka praktik aborsi ilegal.
“Dia ini memang sebelumnya calo juga, calo pasien yang mau aborsi. Jadi, dari pengalaman tersangka berada di lingkungan aborsi, akhirnya dia memberanikan diri untuk membuka praktik sendiri,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Polisi Temukan 2 Janin Saat Penangkapan Pelaku Aborsi Ilegal
Kendati demikian, Maulana belum bisa mengungkapkan dari mana obat-obat keras yang tersangka miliki karena sedang pendalaman.
“Untuk obat sedang dalam pendalaman. Tapi, untuk alat-alat medis itukan bisa didapatkan di apotek, di online. Untuk obat kerasnya, ini sedang kita dalami, ini dapat di mana nih? Gitu,” ujar Maulana.
Kepada penyidik, D mengaku sudah dua bulan terakhir menjalani praktik aborsi ilegal dan telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali.
Apartemen kawasan Kelapa Gading atau tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan bukan merupakan lokasi tetap tersangka menjalani praktik aborsi ilegal ini.
Sebab, D dan OIS berpindah-pindah tempat, sesuai perjanjian mereka dengan pasiennya.
“Jadi, dia mobile ya. Kebetulan, si D ini domisili di luar wilayah Jakarta Utara. Jadi, dia mobile, sewa tempat, lalu operasi atau melakukan praktiknya. Lalu, nanti pindah lagi, sesuai dengan kliennya,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
D dan OIS mendapatkan upah atau memasang tarif senilai Rp 10 juta sampai Rp 12 juta dalam satu kali praktik aborsi ilegal.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Kelapa Gading menangkap lima orang terkait kasus praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (14/12/2023).
Baca juga: Wanita Lulusan SMP dan SMA Diringkus di Kelapa Gading atas Kasus Aborsi Mobile
Mereka yang semuanya berjenis kelamin perempuan tersebut adalah D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33).
Dalam kasus ini, D berperan sebagai “dokter” yang tidak memiliki latar belakang medis dan merupakan lulusan Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA).
OIS merupakan orang yang membantu D dalam praktik aborsi ilegal ini. Dia juga tidak memiliki latar belakang medis dan hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
AF adalah orangtua dari AAF. AF menyuruh anaknya menggugurkan kandungan dari jasa D dan OIS.
Serupa dengan AAF, S merupakan pasien yang sedang menggugurkan kandungan dari D dan OIS.
Dalam proses penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa alat-alat kesehatan, obat-obatan, satu buah kantong plastik berisi sampah medis yang terdapat darah di alas perlak, dan perlengkapan-perlengkapan medis.
Baca juga: Terbongkarnya Praktik Aborsi Ilegal di Kelapa Gading: Nyawa 20 Janin Melayang di Tangan Lulusan SMP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.