JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara motor berpelat nomor Polri tertangkap kamera menerobos Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.
Dalam video yang viral di media sosial, motor dinas berpelat 121653-VII tidak ditindak meski ada polisi lalu lintas (polantas) yang berjaga.
Peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, menilai hal itu semestinya tidak disikapi semata-mata sebagai pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Video Viral Pengendara Motor Pelat Dinas Polri Terobos JLNT Casablanca, IPW: Dia Merasa Istimewa
"Ini peristiwa penyalahgunaan kekuasaan alias abuse of power," ucap Reza kepada Kompas.com, Kamis (21/12/2023).
Menurut Reza, polisi tersebut barangkali merasa di atas hukum, merasa apa pun pelanggaran yang dia lakukan dapat dibenarkan dengan selubung diskresi.
"Lantas pertanyaannya, apa kerja kepolisian yang sedang dia lakukan pada jam dinas itu? Mengapa sampai melakukan pelanggaran? Dia meniru siapa?" ucap Reza.
Bagi Polri, Reza berujar, bensin yang sudah dipakai personel yang bersangkutan untuk melakukan perbuatan melawan hukum juga harus dipertanggungjawabkan oleh lembaga.
Baca juga: Polantas yang Biarkan Motor Pelat Dinas Polri Terobos JLNT Diperiksa Propam
"Apa penyebab personel melakukan kebodohan secara terbuka sedemikian rupa?" tutur Reza.
Sisi lain, Reza memperkirakan melintas di JLNT Casablanca yang viral itu bukan pelanggaran lalu lintas pertama yang dilakukan personel Polri.
Reza mengaku, ia berulang kali melihat polisi tidak mengenakan sabuk pengaman saat bermobil.
Ada pula pelanggaran penggunaan lampu strobo polisi yang ditambah klakson dan sirene sehingga bisa membahayakan pengguna jalan lain.
"Demikian pula penggunaan strobo dan klakson saat lalu sedang macet. Tugas polisi adalah mengatur jalan, bukan malah minta jalan," ucap Reza.
Baca juga: Pengendara Motor Pelat Dinas Polri Terobos JLNT, Polisi: Sudah Kami Tilang
Adapun sebuah video viral di Tiktok mempertanyakan motor dinas berpelat dinas Polri itu melenggang bebas di jalan layang. Padahal, pengendara di belakangnya kena tilang.
Motor Honda PCX berpelat B 5388 TPM itu diberhentikan polantas karena melalui jalan yang bukan semestinya.
“Nah, yang ini kena (PCX). Curang nih, yang motor polisi tadi enggak diberhentikan,” tutur pemilik akun TikTok @dheadhenans.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Yunita Rungkat menyebut, pengendara motor berpelat polisi itu telah diberikan sanksi tilang."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.