JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2023 untuk mendukung kelancaran ibadah Hari Natal 2023.
Hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Beleid itu menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Baca juga: Dukung Perayaan Natal 2023, Pemprov DKI Lakukan Pengamanan hingga Tiadakan Ganjil Genap
"Diimbau kepada pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," jelas Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Dengan kata lain pengendara yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi genap hari ini diperkenankan melewati ruas jalan yang terkena ganjil genap pada tanggal ganjil, Snein (25/12/2023).
Berikut ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap, di Jakarta melansir dari data Polda Metro Jaya.