TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Tangerang menangkap empat pelaku pencurian minimarket yang kerap beraksi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang Kota, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
Keempat pelaku pencurian itu adalah pria berinisial A, H, T dan HS. Para pelaku telah melancarkan aksi pencuriannya di 23 tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami sudah bisa pastikan bahwa orang yang diamankan ini sebagai orang yang bertanggung jawab atas perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf dalam keterangannya, Selasa (26/12/2023).
Baca juga: Akhir Pelarian Perampok Minimarket Meresahkan di Bekasi, Residivis yang Kini Harus Masuk Bui Lagi
Keempat pelaku memiliki peran masing-masing. A dan T berperan sebagai pemantau situasi, H sebagai eksekutor sekaligus merusak pengunci toko, dan HS menyiapkan kendaraan untuk melancarkan aksi pencurian.
Arief menilai aksi pencurian yang dilakukan para pelaku sangat sistematis.
"Mereka ini adalah sindikat karena pola daripada pelaku sudah tersistematis dan mereka juga melakukan mapping ketika toko itu sudah ditutup. Kemudian, mereka hunting di jam-jam tertentu," ucap dia.
Baca juga: Baru Bebas dari Penjara, Residivis di Bekasi Jadi Otak Perampokan Minimarket
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa dua unit motor Honda PCX dan Yamaha Vino, kunci L dan satu buah gembok yang dirusak.
Kemudian, ada pula hand bag, ransel dan brankas berwarna hitam.
Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," kata Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.