JAKARTA, KOMPAS.com - Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memburu JM, YW, dan MT, tiga pemasok sabu-sabu yang mengirim narkoba dengan speedboat dari Malaysia ke Aceh.
Setelah tiba di Aceh, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan tiga kurir berinisial LH (39), YL (48), dan AM (45) ke Jakarta saat malam Natal dan tahun baru.
“Di mana, YL dan AM mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari saudara JM, YW, dan MT,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi, Kamis (28/12/2023).
Baca juga: Kronolongi Terbongkarnya Peredaran Sabu 30 Kg untuk Perayaan Tahun Baru
“Tiga orang ini masih ditetapkan sebagai DPO dan sedang diburu oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Barat,” lanjutnya.
Tindak pidana ini berawal dari pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang dilakukan Polres Metro Jakarta Barat pada September 2023.
Saat itu penyidik menangkap tersangka TBM dan kawan-kawan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten dan tersangka AN dan kawan-kawan di Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara.
Dari tangan mereka, diamankan bareng bukti narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masingnya seberat 2 kilogram.
“Terhadap tersangka TBM dan AN, saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan,” ungkap Syahduddi.
Baca juga: Hendak Edarkan 30 Kg Sabu di Jakarta, 3 Kurir Narkoba Terancam Hukuman Mati
Dari keterangan TBM dan AN, polisi mendapatkan informasi bahwa sabu-sabu yang diselundupkan dari Malaysia akan diedarkan saat malam Natal dan tahun baru.
“Yang mana transaksinya dilakukan di Kabupaten Aceh Utara,” ucap Syahduddi.
Atas informasi tersebut, polisi membentuk tim dan melakukan langkah-langkah penyidikan sehingga pada akhirnya petugas mengamankan LH di Kabupaten Aceh Utara.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 30 kilogram.
“Didapatkan narkotika jenis sabu yang dikemas di dalam jeriken air sebanyak 3 jeriken,” kata Syahduddi.
“Masing-masing jeriken berisi sekitar 10 paket narkotika yang masing-masing paket beratnya 1 kilogram. Jadi, ada 30 paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam jeriken air sebanyak 3 jerikan,” lanjutnya.
Baca juga: Polisi Duga 30 Kg Sabu yang Hendak Diedarkan ke Jakarta Diproduksi di Myanmar
Syahduddi mengungkapkan bahwa nominal sabu tersebut ditaksir senilai Rp 54 miliar.
“Jika nilai nominal 1 gram sabu (di pasar gelap) diasumsikan seharga Rp 1,8 juta, maka nilai besarannya 30.000 gram sabu sekitar Rp 54 miliar,” imbuhnya.
Terhadap LH, polisi melakukan pendalaman hingga akhirnya menangkap YL dan AM.
Terhadap LH, YL, dan AM, polisi menjerat dengan Pasal dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.