JAKARTA, KOMPAS.com - Panca Darmansyah (41), ayah pembunuh empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan, memerankan sendiri tiap adegan dalam rekonstruksi yang digelar hari ini, Jumat (29/12/2023).
Pantauan Kompas.com, Panca tiba di tempat kejadian perkara (TKP), kontrakan di Gang Haji Roman, RT 04 RW 03, Kelurahan Jagakarsa, sekitar pukul 14.00 WIB.
Ia mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye lengkap dengan borgol melingkar di kedua tangannya.
Baca juga: Panca 5 Kali Coba Sayat Tangannya Usai Bunuh 4 Anaknya, Ingin Bunuh Diri atau Modus Hindari Hukuman?
Saat tiba di lokasi, Panca tak melontarkan sepatah kata pun meski telah ditanya awak media.
Ia langsung masuk ke dalam kontrakan sambil menundukkan kepala yang wajahnya tertutup masker putih.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, akan ada puluhan adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi.
“Kira-kira ada 20 adegan,” kata Yossi saat dikonfirmasi, Jumat (29/12/2023).
Adapun Panca membunuh keempat anaknya pada Minggu (3/12/2023).
Namun, pembunuhan itu baru terungkap pada Rabu (6/12/2023) sore, saat warga mencium bau busuk yang menyengat.
Baca juga: Saat Panca Darmansyah Cemburu pada Sang Istri, tapi Mengapa Malah 4 Anaknya yang Dibunuh?
Setelah ditelusuri, bau berasal dari sebuah rumah kontrakan yang dihuni Panca dan sang istri, D, beserta anak-anaknya.
Di dalam rumah, warga bersama polisi menemukan keempat anak Panca dan istrinya dalam keadaan tewas di salah satu kamar. Keempatnya berinisial VA (6), S (4), A (3), dan As (1).
Tidak hanya itu, Panca ditemukan telentang lemas di kamar mandi dengan lengan terluka.
Sebilah pisau yang diduga digunakan Panca untuk menyayat tubuhnya juga ditemukan di dekatnya.
Baca juga: Panca Bunuh 4 Anak Kandung karena Cemburu Lihat Chat Istri dengan Lelaki Lain
Panca tega menghabisi nyawa anak-anaknya sendiri sebelum hendak bunuh diri.
Saat pembunuhan terjadi, D sedang dirawat di RSUD Pasar Minggu akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Panca pada Sabtu (2/12/2023).
Adapun Panca telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.