TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk aktivitas pribadi, dalam hal ini perayaan malam Tahun Baru 2024.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie berujar, larangan menggunakan kendaraan dinas itu berlaku bagi semua ASN yang tidak dapat tugas saat perayaan malam pergantian tahun.
"Saya meminta kepada ASN untuk tidak membawa kendaraan dinas saat momen berlibur," ujar Benyamin saat dikonfirmasi, Sabtu (30/12/2023).
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2024, RSU Tangsel Tetap Siagakan Tenaga Medis 24 Jam
ASN yang bisa menggunakan kendaraan dinas adalah mereka yang diberikan amanat tugas dalam menjaga dan mengamankan sebelum sesaat dan sesudah perayaan pergantian tahun.
"Bagi yang tak bertugas (kendaraan dinas itu) dititipkan saja di gedung parkir milik Pemkot, guna menghindari hal yang tidak diinginkan," ucap Benyamin.
Benyamin mengatakan, ASN wajib mendapat izin dalam penggunaan kendaraan dinas pada masa libur tahun baru, sesuai kebutuhan dan standarisasi prosedur.
Baca juga: Lantik 203 Pejabat Pemprov DKI, Heru Budi Ingatkan Soal Netralitas ASN Saat Pemilu 2024
ASN akan mendapatkan sanksi apabila tetap nekat menggunakan kendaraan dinas tanpa izin.
“Itu (kendaraan) hanya digunakan untuk kepentingan dinas, lalu menuntaskan kerja pemerintah daerah. Tidak dengan kepentingan pribadi," ucap Benyamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.