JAKARTA, KOMPAS.com - Institusi Polri gempar akibat keterlibatan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam pusaran peredaran narkotika jenis sabu.
Jenderal bintang dua itu ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 24 Oktober 2022, karena menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dollar Singapura atau Rp 300 juta dari eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Berikut rangkuman Kompas.com berkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa dan enam anak buahnya. Kasus ini berawal dari penangkapan warga sipil yang bermuara pada ditangkapnya Teddy Minahasa oleh penyidik.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy. Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Baca juga: Kasasi Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa. Sementara, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Dody Prawiranegara.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023), jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan bahwa Teddy meminta Dody untuk menukar barang bukti sabu sitaan Polres Bukittingi dengan tawas.
"Polres Bukit Tinggi, Sumatera Barat melakukan penangkapan terkait dengan peredaran narkotika dan melakukan penyitan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,387 kilogram," kata JPU saat membacakan dakwaan Dody Prawiranegara.
Dody dan Teddy kemudian berkomunikasi melalui sambungan telepon untuk membahas waktu pelaksanaan konferensi pers kasus narkoba.
Baca juga: Kaleidoskop 2023: Sederet Kelakuan “Gila” Mario Dandy, Aniaya D dan Lecehkan AG
Bersamaan dengan itu, Teddy memerintahkan Dody membulatkan barang bukti menjadi 41,4 kilogram.
Di tengah perbicangan, Teddy menyuruh Dody mengganti sebagian barang bukti sabu dengan tawas sebagai 'bonus' bagi para anggota kepolisian.
Ketika proses penukaran sabu dengan tawas, Teddy memberikan instruksi melalui sejumlah pesan WhatsApp kepada Dody pada Mei 2022.
"Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada terdakwa dengan kalimat 'mainkan ya Mas' dan terdakwa menjawab 'siap jenderal'," ujar jaksa.
Jaksa menyampaikan, Dody sempat takut menjalankan perintah dari Teddy. Namun, Dody akhirnya menuruti perintah tersebut dengan meminta bantuan dari Syamsul Ma'arif.
"Terdakwa meminta saksi Syamsul Ma'arif untuk mencarikan tawas seberat 5.000 gram, meskipun yang diminta oleh Teddy Minahasa Putra kepada terdakwa adalah untuk mengambil barang bukti seberat 10.000 gram," ungkap jaksa.
Jaksa menerangkan bahwa sabu yang ditukarkan tersebut lebih rendah dari permintaan Teddy, karena Dody hanya sanggup menukar lima kilogram. Barang haram seberat 5 kilogram itu kemudian ditukar dengan tawas yang dibeli Syamsul secara daring. Sabu tersebut dibawa oleh Dody bersama Syamsul Ma'arif dari Bukittinggi ke Jakarta.
Baca juga: Kaleidoskop 2023: Serial Killer Wowon Dkk, Berlatar Penggandaan Uang Berujung Nyawa Melayang