Setiba di rest area Karang Tengah, tol Tangerang-Jakarta, narkoba dipindahkan dari mobil Dody ke mobil Syamsul Ma'arif.
"Setelah itu, Syamsul Ma'arif bersama dengan sopirnya, Yoyon pergi menuju daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat untuk menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi Linda Pudjiastuti alias Anita," tutur jaksa.
Dody pun melaporkan kepada Teddy bahwa 1 kilogram sabu-sabu telah diterima oleh Linda seharga Rp 400 juta. Namun, uang tersebut dipotong Rp 100 juta untuk upah Linda dan seseorang yang ikut menjembatani dengan pembeli. Sedangkan sisa 4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu masih berada dalam penguasaan Dody.
Teddy disebut sempat tak setuju dengan skema transaksi narkoba yang dilakukan Dody dengan Linda, lantaran uang yang didapatkan tak sesuai dengan nominal harga setiap 1 kilogram sabu-sabu.
Teddy meminta Dody mengambil kembali 1 kilogram sabu-sabu tersebut dari Linda. Akan tetapi, Dody menyampaikan bahwa barang yang sudah dijual itu tidak dapat ditarik kembali.
Pusaran peredaran narkoba ini turut menyeret anggota Polres Metro Jakarta Barat Aiptu Janto Situmorang, dan Eks Kapolres Kalibaru Kompol Kasranto. Menurut JPU, Linda Pudjiastuti menyerahkan sabu yang diterimanya kepada Kasranto. Setelah menerima sabu dari Linda, Kasranto memberikan narkoba tersebut ke Aiptu Janto Situmorang dan Muhammad Nasir untuk diantarkan kepada pengedar di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sidang juga mengungkap transaksi antara Teddy dengan buronan kasus narkoba paling dicari, yakni Alex Bonpis. Alex masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2022. Dia ditangkap Selasa (17/1/2023), karena diduga sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba di wilayah Kampung Bahari. Kasubdit 2 Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang menerangkan, Alex Bonpis merupakan salah satu pembeli narkoba dari Teddy.
"Dalam kasus kami ini, dia (Alex Bonpis) salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari Pak Teddy Minahasa. Salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," ucap Andi, Selasa (18/1/2023).
Baca juga: Alex Bonpis Didakwa Mengedarkan Sabu Teddy Minahasa, Terancam Hukuman Mati
Dalam menjalankan bisnisnya, Alex Bonpis dan Teddy acap kali membicarakan masalah transaksi narkoba secara lisan. Pembayaran pun dilakukan secara tunai tanpa bukti transaksi.
Dalam persidangan, diketahui bahwa Teddy memiliki hubungan khusus dengan Linda Pudjiastuti. Hal itu terungkap setelah Hakim Ketua Jon Sarman Saragih bertanya kepada Linda tentang hubungannya dengan Teddy Minahasa.
"Saya tidak pernah berantem dan saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy biar pun beliau tidak mengakui," papar Linda di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Pengacara Bantah Tudingan Skenario Perintahkan Linda Pujiastuti Mengaku Istri Siri Teddy Minahasa
Hubungan spesial yang disampaikan oleh Linda sempat membuat penasaran. Pada akhirnya Linda blak-blakan bahwa dirinya dan Teddy telah menikah siri.
"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa, biar pun beliau tidak mengakui," imbuhnya.
Selain mengaku sebagai istri siri Teddy, Linda juga menyampaikan pernyataan mengejutkan lainnya. Tanpa ragu dia menyampaikan kerap tidur bersama saat bekerja sama dalam pencegahan peredaran narkotika dan terapung di Laut Cina Selatan.
JPU menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati, Kamis (30/3/2023).