"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa.
Sementara, Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh JPU dengan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara. JPU menuntut Linda dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.
"Dengan ketentuan apabila benda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara," tutur JPU.
Selanjutnya, Kasranto dituntut penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara. JPU lalu menuntut Syamsul Ma'arif dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Baca juga: Kaleidoskop 2023: Perjalanan Terungkapnya Kasus Dugaan Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri
JPU menuntut Muhammad Nasir alias Daeng, yakni hukuman 11 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar. Terakhir, JPU menuntut Janto dengan pidana 15 tahun penjara dan denda 2 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Manjelis hakim memvonis Teddy Minahasa penjara seumur hidup dalam perkara yang menjeratnya. Vonis ini menyebabkan mantan Karopaminal Divpropam Polri tersebut lolos dari hukuman maut. Hakim Jon menyatakan, Teddy melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Jon dalam persidangan, Selasa (9/5/2023).
Hakim lalu memvonis AKBP Dody Prawiranegara dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Vonis yang diterima Dody lebih rendah dibandingkan tuntutan. Terdakwa lainnya, Linda Pujiastuti alias Anita juga divonis sama dengan Dody, yakni hukuman 17 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar Hakim Jon di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Vonis yang dijatuhkan kepada Linda lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, yakni 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Sama dengan Dody dan Linda, Kasranto divonis hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Sementara itu, Janto divonis hukuman 13 tahun dan denda Rp 2 miliar. Hakim memvonis Syamsul Ma'arif 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Muhamad Nasir alias Daeng divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Teddy Minahasa, Jumat (27/10/2023). Artinya, Teddy tetap divonis penjara seumur hidup.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi 2, terdakwa Teddy Minahasa Putra," kata Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung Surya Jaya dalam sidang pembacaan vonis yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Agung.
"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan tingkat kasasi kepada negara," sebut dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding vonis pidana penjara seumur hidup yang diajukan Teddy Minahasa, Kamis (6/7/2023). Dalam persidangan, Majelis Hakim menguatkan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan PN Jakarta Barat terhadap Teddy.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ungkap Hakim Ketua Sirande Palayukan di Gedung PT DKI, Jakarta Pusat.
Selain hukuman pidana, Teddy juga dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.