BEKASI, KOMPAS.com - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial AF (42) diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA (29) di rumahnya, di Jalan Raya Wibawa Mukti 2, Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi.
Peristiwa ini viral setelah video rekaman CCTV KDRT AF kepada YA tersebar di media sosial.
Dalam rekaman itu, tampak YA diduga dipukul oleh suaminya di hadapan anak-anak mereka.
Baca juga: Diduga Lakukan KDRT, Oknum ASN Dilaporkan Istrinya ke Polisi
YA mengatakan, dirinya sudah melaporkan sang suami kepada polisi atas tindakan KDRT.
"Awal laporan itu sebenarnya Agustus 2021. Kemudian saya sempat hold (tahan), di mana saya rujuk lagi dengan suami. Ternyata setelah di-hold, dia melakukan KDRT berulang," ujar YA saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (2/1/2024).
Setelah laporan itu ditahan, kata YA, dirinya terus mendapatkan KDRT berulang kali dari suaminya pada 2022 dan 2023.
"KDRT itu dilakukan setiap tahun, di tahun 2022 dan tahun 2023. Yang parahnya suami berani melakukan KDRT di depan tiga anak saya, bahkan menggunakan senjata tajam," ujar dia.
YA menuturkan, dia didorong ke arah meja makan. AF juga tak segan mengambil pisau saat melakukan KDRT itu.
"Di situ ada tiga anak saya, saya sangat trauma dan sekarang anak saya (justru) sama suami," kata dia.
Pada April 2023, YA meminta kepolisian untuk melanjutkan pelaporan KDRT-nya dan kini masih tahap penyelidikan.
"Saya sudah coba temui Kanit menanyakan kasusnya, seperti biasa, jawabannya masih kayak kemarin-kemarin, kasusnya masih berjalan," ujar YA.
Baca juga: Oknum ASN Diduga KDRT Selama 3 Tahun, Istri Minta Pertolongan ke Komnas Anak dan Perempuan
YA mengungkapkan, sang suami masih tetap beraktivitas seperti biasa meski sudah dilaporkan ke polisi.
"Saya enggak tahu harus minta bantuan ke mana, saya sudah minta, saya sudah laporkan tapi sampai detik ini suami masih beraktivitas seperti biasa," ujar dia.
YA menuturkan, selama pelaporan berjalan, suaminya tidak ditahan. Ia menduga, hal itu terjadi karena AF merupakan seorang ASN.
"Tidak ada penahanan sementara atau apapun, mungkin karena suami saya diinstansi BNN, saya enggak ngerti, tapi yang jelas sampai detik ini enggak ada kejelasan," paparnya.