JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) menilai agenda pemeriksaan Gibran Rakabuming Raka oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat bernuansa politik.
“Yang kami rasakan ya, kami mendapatkan masukan dari masyarakat, ini apalagi? Apakah ada indikasi atau kemungkinan oknum di sini yang bermain politik gitu lho,” ujar Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).
Sebab, Habiburokhman merasa tidak ada pelanggaran dalam kegiatan bagi-bagi susu di area car free day (CFD), berdasarkan putusan Bawaslu RI.
Baca juga: Penuhi Panggilan Bawaslu soal Bagi-bagi Susu Gratis, Gibran Izin Tak Masuk Kerja
“Apakah ada yang ingin menyudutkan dan lain sebagainya. Tapi kami harus berprasangka baik ya, tentu kami lihat dulu, kami ketemu dulu,” kata Habiburokhman.
Sementara untuk dugaan pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), Habiburokhman menilai bahwa hal ini bukanlah ranah Bawaslu.
“Ya kalau terkait Pergub 12 tahun 2016 ya enggak ngerti apakah (Bawaslu) ini kantor Satpol PP? Karena kalau soal ini, apa kewenangan dari Bawaslu Jakarta Pusat,” tutur Habiburokhman.
Baca juga: Siang Ini, Gibran Disebut Bakal Penuhi Panggilan Bawaslu soal Aksi Bagi-bagi Susu di CFD
Meski begitu, Habiburokhman menegaskan bahwa Gibran akan tetap hadir dan memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu Jakarta Pusat.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat menjadwalkan pemeriksaan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (3/1/2024) siang.
Hal ini dilakukan karena Gibran tidak hadir dalam pemeriksaan yang seharusnya berlangsung pada Selasa (2/1/2024) kemarin.
Adapun keterangan Gibran diperlukan untuk melengkapi informasi yang telah didapatkan Bawaslu Jakarta Pusat dari pemeriksaan sebelumnya.
Sejauh ini, Bawaslu Jakarta Pusat sudah memeriksa Ketua DPP PAN Zita Anjani serta dua kadernya, yakni Sigit Purnomo alias Pasha dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Mereka diketahui hadir dalam kegiatan Gibran bagi-bagi susu di area CFD Jakarta.
Sebagai informasi, kegiatan politik dilarang dilakukan di lokasi CFD Jakarta. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Gibran sendiri telah membantah berkampanye di area car free day Jakarta.
“Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos," celetuk Gibran.
Gibran mengaku hanya membagikan susu di lokasi car free day karena ada banyak warga di sana.
Meski demikian, Gibran sendiri mengakui bahwa pembagian susu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto.
"Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu," tutur Gibran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.