JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi A DPRD DKI dari Fraksi PDI-P Dwi Rio Sambodo meminta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang mendapat hak pilih agar didampingi saat hari pencoblosan Pemilu 2024.
"Perlu ada pendampingan. Pertama sebagai pelayanan ke masyarakat. Maka perlu ada pembinaan dan pedoman," ujar Rio dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/12/2024).
Meski sebagai fasilitas pendukung para ODGJ, pendampingan disebut hanya boleh mendekat ke bilik tempat pemungutan suara (TPS).
Baca juga: KPU DKI Jakarta Tunggu Aturan Pusat soal Teknis ODGJ Mencoblos pada Pemilu 2024
Rio tak memungkiri adanya kemungkinan hambatan pada saat prosesnya. Namun, dia berharap pemerintah tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada para ODGJ.
"Misal, kita melibatkan pihak rumah sakit mental karena penanganannya harus sesuai kebutuhan penanganan medisnya," ucap Rio.
Berdasarkan data KPU DKI yang diterima Kompas.com, daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 berjumlah 8.252.897 orang.
Dari sejumlah itu, 61.746 orang di antaranya merupakan penyandang disabilitas. Jumlah itu terbagi untuk kategori disabilitas fisik 24.197 orang, intelektual 1.050 orang, dan mental 22.871 orang.
Baca juga: Polemik ODGJ yang Punya Hak Pilih Pemilu 2024 di Jakarta, Perlukah Surat Rekomendasi Dokter?
Selain itu, disabilitas sensorik wicara 8.935 orang, sensorik rungu 735 orang, dan sensorik netra 3.958 orang.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Astri Megatari sebelumnya mengatakan, ODGJ tetap masuk DPT karena memiliki hak pilih dalam pesta demokrasi.
Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.
Ia menyebutkan, pada Pemilu 2019, ODGJ harus mendapatkan surat rekomendasi dari dokter agar bisa ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca juga: Pengamat: Tidak Tepat Aturan ODGJ Baru Bisa Mencoblos jika Dapat Rekomendasi Dokter
“Untuk pemilih dengan disabilitas mental memang untuk masuk ke dalam TPS dan menggunakan hak pilihnya ada syarat dan ketentuannya. Di antaranya kalau pada 2019 yang lalu itu pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter,” ujar Astri kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Surat keterangan itu untuk mengetahui kondisi pemilih kategori ODGJ sekaligus menentukan bisa atau tidaknya dia menggunakan hak suaranya.
Apabila dianggap memungkinkan, pemilih tersebut akan mendapatkan pendamping ketika menuju ke TPS untuk mencoblos surat suara.
Pendamping bisa keluarga atau petugas dari TPS setempat.
Baca juga: Gibran Diam Saat Ditanya Asal Susu yang Dibagikannya di CFD Jakarta