JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan dengan klasifikasi lain-lain ini dilayangkan pada 24 November 2023 dan teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Namun, belum diketahui materi gugatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman.
Gugatan yang dilayangkan Anwar Usman terhadap Suhartoyo membuat sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Penyelamat Konstitusi (FPK) resah.
Baca juga: FPK Khawatir Anwar Usman Pengaruhi Putusan PTUN Berkait Gugatan terhadap Ketua MK
Mereka pun melakukan aksi demonstrasi di depan PTUN Jakarta pada Rabu (3/1/2024) siang.
Pasalnya, FPK tidak bisa menghalangi Anwar Usman menggugat Suhartoyo karena melayangkan gugatan adalah haknya sebagai warga negara Indonesia.
"Kami tidak bisa halangi hal tersebut. Namun, kami meminta PTUN mengambil langkah yang sesuai (memproses gugatan secara adil)," kata Faris (24) selaku anggota FPK di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (3/1/2024).
Faris menekankan agar PTUN Jakarta memproses gugatan secara adil, profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia khawatir putusan akhir yang dikeluarkan PTUN Jakarta bakal dipengaruhi pihak-pihak tertentu karena adanya intervensi atau tekanan.
Baca juga: FPK Khawatir Ada Intervensi dalam Penanganan Gugatan Anwar Usman di PTUN
Dengan kata lain, putusan akhir dalam gugatan Anwar Usman bukan berdasarkan undang-undang yang berlaku, tetapi campur tangan orang lain.
Kekhawatiran dan ketakutan itu berdasarkan sosok Anwar Usman yang bukan rakyat biasa.
"Kami meminta PTUN mengambil langkah yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Karena, yang menggugat bukan orang sembarangan, yaitu Anwar Usman yang sebelumnya diketahui menjadi Ketua MK," tegas Faris.
"Anwar Usman bukan rakyat biasa. Beliau adalah salah satu tokoh yang cukup berpengaruh. Itu yang kami takutkan terhadap tindakan-tindakan yang mungkin dilakukan Anwar Usman," sambung dia.
Selain mendesak agar PTUN Jakarta bersikap adil dalam menangani gugatan, FPK juga menyuarakan pandangannya terhadap gugatan itu.
Baca juga: Gugatan Anwar Usman Tak Bisa Dihalangi, FPK: Kami Harap PTUN Jakarta Bersikap Adil
Menurut mereka, tindakan Anwar Usman yang menggugat Suhartoyo telah merusak muruah lembaga.