BEKASI, KOMPAS.com - Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana dan tiga tersangka lain telah mengembalikan uang yang mereka korupsi dari pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021.
"Sudah dilakukan pengembalian, itu sudah penuh, baru kemarin-kemarin last minute sudah lunas," tutur Kasie Intel Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi di Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (4/1/2024) malam.
Baca juga: Eks Kadis LH Kota Bekasi Korupsi Rp 5,1 Miliar, Dana Berasal dari Bantuan Pemprov DKI Jakarta
Meski begitu, proses pidana keempat tersangka akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan Undang-Undang Tipikor.
"Jadi berdasarkan UU Tipikor, Pasal 4 pun andai ada pengembalian tidak menghapus sifat pelakunya, proses itu (hukum) tetap berlanjut," jelas Yadi.
Sumber dana yang dikorupsi oleh empat tersangka itu merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebesar Rp 22,9 miliar.
Namun, keempat tersangka malah melakukan korupsi dari dana tersebut senilai Rp 5,1 miliar.
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Eks Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Alat Berat Rp 5,1 Miliar
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan Yayan Yuliana dan tiga orang lain sebagai tersangka atas dugaan tindak korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021.
"Kami menetapkan tersangka dan penahanan terhadap empat orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021 pada Dinas Lingkuhan Hidup Kota Bekasi," jelas Yadi.
Mereka yang ditetapkan tersangka ialah T selaku eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Lingkungan Hidup, DA sebagai Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), dan IP sebagai Kontraktor.
Penetapan empat orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi itu berdasakan penyidikan yang dilakukan sejak 2022.
Selama penyidikan itu, sekitar 40 saksi dimintai keterangan dan melibatkan tiga saksi ahli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.