JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi bakal kembali memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan ini untuk memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum.
"Kami tindak lanjuti dengan pembuatan rencana pemeriksaan tambahan terhadap FB (Firli Bahuri)," kata Ade kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).
Baca juga: Penasihat Hukum Firli Cari Saksi Meringankan Pengganti Romli Atmasasmita
Namun, Ade belum mengungkapkan secara rinci kapan Firli diperiksa lagi.
"Nanti kami update ya," papar Ade.
Ade menambahkan, selain Firli, ada beberapa saksi baru yang bakal diperiksa penyidik.
"Maupun juga pemeriksaan terhadap beberapa saksi baru," kata Ade.
Polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebanyak tiga kali, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.
Baca juga: Masih Selidiki TPPU, Polisi Bakal Pisah Berkas Perkara Firli Bahuri dengan Kasus Pemerasan
Namun, polisi masih belum menahan Firli karena masih mengungkap dugaan adanya TPPU.
Pada kasus ini, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023 lalu.
Baca juga: Kuasa Hukum Firli Hormati Keputusan Romli Atmasasmita yang Menolak Jadi Saksi Meringankan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.